Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH (kiri) dan Gubernur Jambi H Zumi Zola. |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
membuktikan komitmenya dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi
Jambi. Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH juga kini menuntaskan dugaan
kasus-kasus korupsi yang selama ini mengendap.
Buktinya, dua pejabat Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov)
ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Selasa (15/11/16)
lalu. Mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, yakni Jalan Wilayah II Jambi Jalan
Suak Kandis - Jalan Desa Simpang tahun 2012.
Selain dua pejabat Pemprov Jambi, Kejati Jambi juga menahan
dua rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah Pengguna
Anggaran (PA) Ir Apit, MM dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Widodo.
Saat ditahan, Apit masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan
& Kerjasama Pemprov Jambi.
Sementara dua rekanan yang ditahan adalah Ali Abie
Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM) dan Josia alias Bujang Direktur PT
Kent Brother Mulia Sejahtera (KBMS).
Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH melalui Kasi
Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto kepada wartawan membenarkan penahanan itu.
Katanya, penahanan dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (15/11/16) lalu setelah
berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Keempat tersangka
kita tahan di Lapas selama 20 hari kedepan," kata Dedy, sembari
menambahkan pelimpahan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus
Polda Jambi, Selasa lalu (15/11/16). Sementara perkara, belum dilimpahkan ke
Pengadilan. "Tapi segera minggu depan dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Kronologis
Empat tersangka yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi
proyek Jalan Wilayah II Jambi Jalan Suak Kandis – Jalan Desa Simpang tahun
2012 dengan panjang sekitar 5 Km.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kasus ini
muncul pada tahun 2012. Proyek dengan pagu anggaran Rp9,7 M ini dilelang secara
terbuka. Lalu dimenangkan oleh PT Kosambi Laksana Mandiri.
Tiba saatnya dalam pengerjaan, proyek disubkan (dijual)
ke PT Kent Brother Mulia Sejahtera (KBMS), milik Josia alias Bujang. Selanjutnya
PT KBMS yang mengerjakan proyek ini. Setelah habis masa kontrak, ternyata
proyek itu tak sesuai spek karena kekurangan volume pekerjaan.
“Afit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Widodo
sebagai PPTK sudah tahu itu proyek disubkan ke kontraktor PT Kent Brother dan
jelas melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa. Tapi mereka membiarkan,”
ujarnya Kamis (17/11/16).
Dedy menambahkan, tersangka melanggar Primair Pasal 2 (1)
UU 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Subsidair
Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UJ No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP. Sementara terkait kerugian negara setelah dihitung BPKP Jambi
sebesar Rp2,4 M.
Penjelasan Polisi
Sementara penjelasan dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus
Polda Jambi, penahanan dilakukan setelah keempatnya dilimpahkan oleh penyidik
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, ke Kejati Selasa lalu (15/11/16).
Kasubdit II Ditreskrimsus Tipikor Jambi, AKBP Ade Dirman membenarkan pelimpahan
ini.
“Gelar perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena sudah memenuhi
unsurnya P21 ya diserahkan (dilimpahkan). Sekarang sudah jadi wewenang
Kejaksaan," kata AKBP Ade Dirman.
Gelar Perkara
Menurut AKBP Ade, sebelum dilimpahkan ke Kejati Polda
Jambi melakukan gelar perkara kasus ini ke Mabes Polri dan KPK. Dia
beralasan, perkara ini digelar di Mabes Polri karena merupakan pembina Polda
Jambi.
“Kan pembina polisi, jadi kita meminta petunjuk dan arahan
dari Mabes. Kewajiban gelar perkara. Kalau di Polda kasus itu sudah dgelar
di Mabes Polri kemudian di KPK juga sudah dan memunuhi unsurnya (P21) yang ya
diserahkan (dilimpahkan)," sebut AKBP Ade. (Berbagai Sumber/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE