Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Korupsi Proyek Jalan, Kejati Jambi Tahan Dua Pejabat Pemprov Jambi dan Dua Rekanan


Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH (kiri) dan Gubernur Jambi H Zumi Zola.

Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membuktikan komitmenya dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi. Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH juga kini menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi yang selama ini mengendap.

Buktinya, dua pejabat Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Selasa (15/11/16) lalu. Mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, yakni Jalan Wilayah II Jambi Jalan Suak Kandis - Jalan Desa Simpang tahun 2012.

Selain dua pejabat Pemprov Jambi, Kejati Jambi juga menahan dua rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah Pengguna Anggaran (PA) Ir Apit, MM dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Widodo. Saat ditahan, Apit masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan & Kerjasama Pemprov Jambi. 

Sementara dua rekanan yang ditahan adalah Ali Abie Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM) dan Josia alias Bujang Direktur PT Kent Brother Mulia Sejahtera (KBMS).

Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto kepada wartawan membenarkan penahanan itu. Katanya, penahanan dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (15/11/16) lalu setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

 “Keempat tersangka kita tahan di Lapas selama 20 hari kedepan," kata Dedy, sembari menambahkan pelimpahan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa lalu (15/11/16). Sementara perkara, belum dilimpahkan ke Pengadilan. "Tapi segera minggu depan dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Kronologis

Empat tersangka yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Wilayah II Jambi Jalan Suak Kandis – Jalan Desa Simpang tahun 2012 dengan panjang sekitar 5 Km.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kasus ini muncul pada tahun 2012. Proyek dengan pagu anggaran Rp9,7 M ini dilelang secara terbuka. Lalu dimenangkan oleh PT Kosambi Laksana Mandiri.

Tiba saatnya dalam pengerjaan, proyek disubkan (dijual) ke PT Kent Brother Mulia Sejahtera (KBMS), milik Josia alias Bujang. Selanjutnya PT KBMS yang mengerjakan proyek ini.  Setelah habis masa kontrak, ternyata proyek itu tak sesuai spek karena kekurangan volume pekerjaan.

“Afit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Widodo sebagai PPTK sudah tahu itu proyek disubkan ke kontraktor PT Kent Brother dan jelas melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa. Tapi mereka membiarkan,” ujarnya Kamis (17/11/16). 

Dedy menambahkan, tersangka melanggar Primair Pasal 2 (1) UU 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UJ No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sementara terkait kerugian negara setelah dihitung BPKP Jambi sebesar Rp2,4 M.

Penjelasan Polisi

Sementara penjelasan dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, penahanan dilakukan setelah keempatnya dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, ke Kejati Selasa lalu (15/11/16). Kasubdit II Ditreskrimsus Tipikor Jambi, AKBP Ade Dirman membenarkan pelimpahan ini. 

“Gelar perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena sudah memenuhi unsurnya P21 ya diserahkan (dilimpahkan). Sekarang sudah jadi wewenang Kejaksaan," kata AKBP Ade Dirman.

Gelar Perkara

Menurut AKBP Ade, sebelum dilimpahkan ke Kejati Polda Jambi melakukan gelar perkara kasus ini ke Mabes Polri dan KPK. Dia beralasan, perkara ini digelar di Mabes Polri karena merupakan pembina Polda Jambi.

“Kan pembina polisi, jadi kita meminta petunjuk dan arahan dari Mabes. Kewajiban gelar perkara. Kalau di Polda kasus itu sudah dgelar di Mabes Polri kemudian di KPK juga sudah dan memunuhi unsurnya (P21) yang ya diserahkan (dilimpahkan)," sebut AKBP Ade. (Berbagai Sumber/JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar