Pasar A3 di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin sepi pembeli. Sepinya pembeli ditengarai karena dampak dari pedagang keliling yang ada di desa itu. Foto Yahya |
Pasar A3 di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin sepi pembeli. Sepinya pembeli ditengarai karena dampak dari pedagang keliling yang ada di desa itu. Foto Yahya |
Kades H Samono |
Jambipos Online, Merangin-Kepala Desa Lantak Seribu
menerbitkan surat edaran larangan berjualan pedagang kelioling di Desa Lantak
Seribu, Kecamatan Pamenang, kabupaten Merangin. Terbitnya surat edaran itu
karena permintaan para pedagang di Pasar A3 Desa Lantak Seribu menyusul sepinya
pembeli.
Kini Pasar A3 di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang,
Kabupaten Merangin sepi pembeli. Sepinya pembeli ditengarai karena dampak dari
pedagang keliling yang ada di desa itu.
Sehingga Kepala Desa Lantak Seribu membuat surat edaran
pada tanggal 14 November 2016, isi suratnya yang beredar dilarang bagi
pedagang/sayur yang keliling desanya.
Berdasarkan pengaduan para pedagang sembako atau sayuran
warga Desa Lantak Seribu yang beroperasi aktif, maka berkenaan dengan hal
tersebut kepada seluruh pedagang keliling tidak diizinkan untuk beroperasi
diwilayah Desa Lantak Seribu.
Isi surat itu yakni kami selaku pemerintah desa sangat
mempertimbangkn hal tersebut, karena dengan sembako ataupun sayur banyak yang
membusuk, pajak iuran donatur perawatan jalan dan sumbangan kepada warga kepada
warga desa setempat.
“Maka dari itu kami mohon dengan para pelaku pedagang
keliling agar kiranya mengindahkan hal tersebut. Surat ditanda tangani oleh Kepala
Desa Lantak Seribu H Samono juga disetujui oleh Ketua BPD Desa Lantak Seribu Porliman
Sihaloho.
Salah seorang pedagang sayur HS mengatakan pada Jambipos
Online, asal hari balai tetap masuk kepasar A3, setiap ada yang meminta iuran
kami pasti kasih.
“Kami pedagang sayur beri tahu kepada pedagang keliling
bahwa kami tidak masuk lagi kepasar A3 karena menanggapi surat edaran pak kades
tersebut. Biar pasar A3 tampak sepi. Seharusnya ramai pasar itu, karena
pedagang banyak yang berjualan kesana. Tapi kalau kami tidak boleh keliling ya
kami terpaksa cari pasar lain saja,” katanya.
Juga Don mengatakan seharusnya kepasa desa A3 itu cabut
surat edarannya. Kalau saya menilai kades itu sudah salah. Ramainya pasar
karena pedagang, kalau tidak pedagang keliling kapan pasar A3 akan maju.
Sebagai contoh Pasar Pamenang Merangin, setiap hari Sabtu
ramai oleh pedagang keliling sampai macet. Karena banyaknya pedagang. Saran
saya cabut itu surat edaran yang beredar biar pasar ramai. Kalau perlu setiap
hari ramai bisa jadi pasar teladan. Kades H Samono baru beberapa hari dilantik
oleh Bupati Merangin H Al Haris seharusnya dia membangun ekonomi masyarakat,”
tegasnya.
Kades H Samono saat dikonfirmasi membenarkan. “Maksud kami
pedagang keliling bawa barang-barang masuk ke Desa A3 ini seharusnya serahkan
kepada pedagang A3. Jangan dia yang mengedarkan keliling di desa kami ini. Jadi
sama-sama lancar. Dari Kota Bangko ada yang dari Sarolangun atau dari mana
saja. Setelah sampai ke desa kami biar pedagang setempat yang mengedarkannya,”
kata Samono. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE