Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


JPU Kejati Jambi Tahan Tersangka Diding (Bandar Narkoba)




Jambipos Online, Jambi-Didin alias Diding mantan bandar narkoba Pulau Pandan kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Tinggi Jambi Kamis (17/11/2016). Penahanan ini terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Diding. 

Sebelumnya Diding sempat keluar LP Jambi pada tanggal 8 November 2016 lalu setalah menjalani vonis 1 tahun penjara terhadap kasus narkoba yang mana putusan kasasinya belum keluar. Diding divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Jambi terhadap kasus narkoba.

Saat itu JPU menuntut terpidana Diding dengan 12 tahun penjara. Selanjutnya JPU melakukan banding dan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim. Kemudian JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang sekarang lagi diproses dan menunggu putusan Kasasi. Kini Kejati Jambi kembali menahan Diding dalam kasus pencucian uang. (Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar