Jambipos Online, Jambi-Didin alias Diding mantan bandar
narkoba Pulau Pandan kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan
Tinggi Jambi Kamis (17/11/2016). Penahanan ini terkait tindak pidana pencucian
uang yang dilakukan oleh Diding.
Sebelumnya Diding sempat keluar LP Jambi pada tanggal 8
November 2016 lalu setalah menjalani vonis 1 tahun penjara terhadap kasus
narkoba yang mana putusan kasasinya belum keluar. Diding divonis 1 tahun oleh Majelis
Hakim PN Jambi terhadap kasus narkoba.
Saat itu JPU menuntut terpidana Diding dengan 12 tahun
penjara. Selanjutnya JPU melakukan banding dan Pengadilan Tinggi Jambi
menguatkan putusan majelis hakim. Kemudian JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah
Agung yang sekarang lagi diproses dan menunggu putusan Kasasi. Kini Kejati
Jambi kembali menahan Diding dalam kasus pencucian uang. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE