Satwa Dilindungi yang disita Polda Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Perburuan satwa dilindungi di
Provinsi Jambi hingga kini masih berjalan masif. Tampaknya tidak ada kejadian
perburuan, namun hasil dari perburuan satwa di lindungi justru terjadi-terus
menerus. Bahkan dari hasil barang bukti yang disita pihak kepolisian
membuktikan, bahwa sindikat perburuan satwa dilindungi di Provinsi Jambi
berjalan rapih.
Masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan ilegal
satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang dijatuhkan kepada
para pelakunya.
Dari catatan, dalam tiga bulan terakhir, Polda Jambi
berhasil mengungkap dan menyita sejumlah kasus hewan dilindungi. Mulai dari
kulit haraimau, tulang harimau, trenggiling hidup, daging trenggiling dan kulit
trenggiling.
Kemudian ada juga barang bukti kulit satwa langka siap
dijual yang disita polisi dari tersangka, yakni dua lembar kulit harimau Sumatera,
tiga lembar kulit buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.
Baru-baru ini, Polsekta Telanaipura Kota Jambi berhasil
mengamankan tersangka pengumpul satwa dilindungi trenggiling hidup dan tulang
belulang harimau Sumatera. Seorang tersangka ditahan dan sebuah mobil
pengangkutnya. Penangkapan ini dari hasil razia polisi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2016) lalu, Ditreskrimsus Polda
Jambi bersama Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa
liar dilindungi jenis trenggiling dari sebuah gudang yang berada di Desa
Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Barang bukti yang diamankan seberat 5,5 ton daging
trenggiling beku dan 20 kilogram sisik yang sudah di masukan ke dalam karung. Terungkapnya
kasus ini menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi berdasarkan pengembangan
kasus Polda Metro Jaya saat mendalami penyidikan terhadap pelaku kejahatan
Narkotika. Melalui pengembangan tersebut ditemukan ada indikasi keterlibatan
pelaku sindikat perdagangan satwa jaringan internasional dari wilayah Jambi.
“Satwa ini dikirim keluar negeri seperti Tiongkok,
Malaysia, Taiwan dan Singapore. Sudah cukup lama berkegiatan dan hari ini kita
amankan barang buktinya,” ujar Kapolda Jambi.
Dari pengembangan kasus, sejauh ini Polda Jambi telah
menetapkan tiga tersangka, salah satunya warga negara asing, “yaitu SM, WM dan
YKY – WNA asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa daging
trenggiling beku ini dijual dengan harga 400 USD/kg dan sisik Rp 3 juta/Kg nya.
Ketiga tersangka di sanggah dengan UU konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100
juta rupiah.
Daging itu didapat dari gudang milik WJ, warga Kelurahan
Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Batanghari sekitar pukul 02.00, Jumat (28/10/2016)
lalu. WJ diduga pemain besar soal trenggiling. Ini karena operasi dilakukan
oleh Mabes Polri di-backup Polda Jambi dan Polres Batanghari.
Dari penggerebekan, dalam gedung itu didapati 2 ton daging
trenggiling siap jual yang disimpan dalam sejumlah lemari pendingin. Sebelum
penggerebekan, polisi juga telah mengamankan truk bermuatan satwa langka
tersebut.
Dari pengembangan, diketahui pemilik barang tersebut adalah
WJ. Kemudian, polisi bergerak cepat menuju lokasi gudang penyimpanan di kawasan
Desa Kilangan, Batanghari. Tak banyak informasi bisa didapat dari kabar pengungkapan
kasus ini.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga
berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi.
Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut, Edi Kumala (45),
warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga Jumat (21/10/2016) masih
menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan, penangkapan
pedagang kulit satwa mengatakan, tersangka termasuk anggota baru sindikat
perdagangan ilegal kulit satwa langka dilindungi di Jambi.
Tersangka memiliki jaringan perdagangan kulit satwa ke
Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa
yang dimiliki tersangka diduga hasil perburuan liar.
Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita
polisi dari tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit
buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.
Sementara itu Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata di
Jambi mengatakan, masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan ilegal
satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang dijatuhkan kepada
para pelakunya.
“Hukuman yang dijatuhkan terhadap pemburu dan pedagang
satwa langka dilindungi sering tidak maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek
jera. Karena itu praktik perburuan liar dan perdagangan kulit satwa masih terus
terjadi di Jambi,” katanya. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE