Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Habisi Oknum Penyeludup di Provinsi Jambi


Press Rilease oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi didampingi Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto S Sos S.I.K  serta di hadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dir Lantas Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, Para Kabag Polres Batanghari, Para Kasat Polres Batanghari dan Aliansi Jurnalis Batanghari. IST

Gubernur, Kapolda, dan Danrem Komitmen Berantas Penyelundupan di Jambi

Jambipos Online, Jambi-"Habisi saja para oknum yang membekingi praktik penyeludupan di Provinsi Jambi ini Pak Kapolda dan Pak Danrem. Praktik penyeludupan di Provinsi Jambi ini sudah parah dan berlumut. Jadi Bapak berdua jangan takut untuk menghabisi oknum-oknum penyeludup itu, meskipun itu ada oknum anak buah bapa. tapi habisi saja pak,".

Gubernur Jambi, H. Zumi Zola,S.TP, MA menegaskan bahwa dirinya selaku Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani, dan Danrem 042/Garuda Putih Jambi, Kol.Inf. Refrizal berkomitmen memberantas penyelundupan barang ilegal di Jambi. Sejalan dengan itu, Zola memimpin Rapat Penertiban Penyelundupan Barang Ilegal melalui Jalur Sungai, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (1/11/2016) siang. 

Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Jambi tersebut diikuti oleh Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih Jambi, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H.Amir Syakib, Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi, Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kapolres Tanjung Jabung Barat, Dandim Tanjung Jabung, pihak Bea Cukai Jambi, Syahbandar Otoritas Pelabuhan (SOP), Dirpolair, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Tanjung Jabung Barat, Dinas Perindag Provinsi Jambi dan Tanjung Jabung Barat, serta instansi terkait lainnya. (Baca: Trenggling Asal Jambi Rupaynya Bahan Campuran Sabu Dikirim ke Tiongkok)

Inti rapat tersebut adalah untuk mengupayakan solusi agar 2 perusahaan yang melakukan usaha bongkar muat di Pelabuhan Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat namun belum memiliki izin yang lengkap, segera melengkapi ketentuan untuk izinnya, dengan kata lain mengurus izinnya.

Pemerintah Provinsi Jambi akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, dalam kurun waktu yang bersamaan, sembari persyaratan untuk izin dilengkapi, agar Kementerian Perhubungan kiranya memperbolehkan perusahaan yang bersangkutan beroperasional, mengingat ada 2.000 buruh di perusahaan tersebut. 

Dan, jika kementerian memperbolehkan, semua pihak terkait harus memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang dibongkar muat. Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait akan melakukan pendampingan terhadap perusahaan untuk mengurus perizinannya. 

"Ini untuk menindaklanjuti pelabuhan di Tungkal, ada 2 perusahaan belum mengantongi izin, kita pelajari, baru sebatas mengajukan semacam rekomendasi kepada Dirjen Perhubungan Laut. Sampai saat ini izinnya belum," ujar Zola kepada para wartawan yang mewawancarainya usai rapat. 

"Bersama Pak Kapolda, Danrem, kita panggil Bupati Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Wakil Bupatinya, Pak Kapolres, Pak Dandimnya, kita mencarikan solusi," lanjut Zola. 

"Kita menginginkan harus sesuai dengan prosedur, sesuai aturan, artinya izinnya harus diurus. Saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk mengajak dan mendorong pihak perusahaan untuk mengurus izin. Kalau tidak, jadi ilegal," ungkap Zola. 

"Tetapi ada juga pertimbangam kita, ada jumlah besar buruh yang bekerja di pelabuhan itu, ada sekitar 2.000 orang. Kita juga berpikir anak dan istrinya, dan jika perusahaan tersebut ditutup, tidak bisa beroperasi, lalu mereka makan apa. Ini sisi kemanusiaan. Ini juga tanggung jawab kita," tambah Zola. 

Zola mengungkapkan, semua yang ikut rapat tidak punya kapasitas untuk memutuskan, namuan berusaha mengupayakan solusi untuk permasalahan yang dihadapi, supaya perusahaan memiliki izin, dan tenaga kerja bisa tetap bekerja. 

"Saya, Pak Kapolda, Pak Danrem, dan semua yang ikut rapat, tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tetapi kami tadi urun rembuk dan menyepakati, diajukan kepada Pemerintah Pusat bahwa perusahaan sifatnya wajib untuk mengurus perizinan, harus. Tetapi, kita juga memohon untuk dispensasi, misalkan kita berikan waktu sebulan untuk perusahaan, ini misal, untuk mengurus izin, dalam sebulan itu, boleh tidak perusahaan tetap beroperasi, ini semata-mata untuk para buruhnya. Namun, kita juga harus memperketat monitoring terhadap barang-barang komoditi yang ilegal yang tidak boleh masuk. Yang ilegal tidak boleh," jelas Zola. 

"Kita libatkan juga dari syahbandarnya, dari bea cukainya, kita harap semua berkomitmenlah. Ini yang kita sepakati tadi, kita akan kirim surat ke kementerian dan semua pihak terkait, mungkin juga kepada Kapolri untuk meminta pendapatnya, memungkinkan atau tidak," terang Zola. 

"Saya hanya menginginkan, dari pihak perusahaan berkomitmen. Kami memberikan perhatian seperti ini demi masyarakat yang bekerja di situ, tetapi perusahaan juga harus komit, serius untuk mengurus izinnya, jangan sampai nanti pelabuhan kita dibilang lelabuhan ilegal, pelabuhan tikus. Jangan seperti itu, padahal manyarakat banyak yang bekerja di situ," ungkap Zola. 

Terkait izin yang belum dimiliki ileh perusahaan, Zola mengatakan, ada 4 izin sudah diajukan tetapi belum turun. "Kami siap mendampingi perusahaan untuk mengurus izin itu. Semua adabprosedur dan aturan yang berlaju, harus taat pada itu," tegas Zola. 

Zola mengemukakan bahwa dia mengapresiasi pihak kepolisian atas upaya pengawasan terhadap barang yang dibongkar muat di Pelabuhan Tungkal. 

"Saya apresiasi kepolisian, tadi berdasarkan laporan Pak Kapolres Tanjung Jabung Barat, apakah itu bawang, ikan, atau komoditi lain, yang tidak ada izin itu sudah disita. Jadi bukan berarti karena tidak ada izin terus kemudian ada komoditi yang ilegal masuk dilepas, bukan seperti itu. Tadi sudah disampaikan, banyak kok seperti itu, yang surat-suratnya tidak lengkap, sudah disita, komoditi apapun," jelas Zola. 

Zola mengatakan, kedepan, dalam kurun waktu kalau memang nanti dispensasi diizinkan, pengetatan monitoring tetap harus dilakukan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani mengatakan, bongkar muat di pelabuhan Tungkal, Tanjung Jabung Barat yang tidak dilengkapi surat resmi, merugikan negara karena  merusak daya saing barang dalam negeri.

Kapolda berharap agar aspek ekonomi harus tetap berjalan dengan baik, pekerjaan orang-orang lokal juga penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah pekerjaan itu harus sesuai dengan kaidah undang-undang.

"Ternyata di situ ditemukan ganja 54 Kg.Ini adalah bagian dari uapaya kita semua agar di sana itu bersih dari segala pelanggaran, tidak hanya parsial masalah penyelundupan, tetapi juga pelanggaran-pelanggaran lain yang memungkinkan," ujar Kapolda. 

"Semua perusahaan kita awasi, harus sesuai dengan ketentuan, itu saja, kita komit. Tidak hanya spesifik, satu dua tiga empat, tetapi semua perusahaan harus sesuai ketentuan. Kalau tidak sesuai ketentuan, kita tegakan aturannya," tegas Kapolda Jambi ini. (Mustar Hutapea-Humas Prov Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar