Jambipos Online, Jakarta-Kondisi alam yang tetap lestari
serta tidak rusak di Tuban dan Gresik, Jawa Timur, sebagai areal penambangan
pabrik milik Semen Indonesia, sebaiknya juga dijadikan acuan pertimbangan oleh
tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, di
Jakarta, Kamis (24/11), menyoroti tim KLHS bentukan pemerintah yang akan
bekerja mengevaluasi kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng sebagai lahan
penambangan Semen Rembang, Jawa Tengah.
"Itu juga harus dilihat, dapat dijadikan contoh, acuan
dan pertimbangan oleh tim KLHS. Pabrik Semen Tuban dan Semen Gresik yang sedang
beroperasi tidak berdampak menimbulkan kerusakan. Sampai hari ini, lingkungan
hidup tetap dapat terjaga dan lestari," ujar Teguh.
Menurut Teguh, dengan cara itu tim KLHS dapat bekerja
secara obyektif mengenai bentuk lingkungan seperti apa yang dipersoalkan
kerusakannya. Teguh juga meminta, orang-orang yang duduk di tim KLHS harus bisa
dipastikan tanpa kepentingan serta tidak ditunggangi aksi politis.
Terbentuknya tim KLHS, dianggap Teguh cukup baik dan
penting sehingga dapat membuat kepastian mengenai isu lingkungan yang selama
ini dilontarkan ke publik menyangkut keberadaan Semen Rembang. Dia berharap,
munculnya tim KLHS bisa menampik isu-isu bahwa persoalan Semen Rembang lebih
pada muatan persaingan bisnis industri melalui data studi yang nanti
dihasilkan.
"Begini, kalau ada masalah kenapa baru terakhir saja
jadi persoalan. Begitu pabrik semen sudah selesai semua pembangunannya. Ada apa
ini?" ucap Teguh.
Hal lain disampaikan Teguh adalah, akibat persoalan Semen
Rembang menimbulkan dampak negatif terhadap investasi ke Indonesia. Dana besar
yang digelontorkan investor untuk Semen Rembang akan membuat ketidakpastian
usaha, apalagi jika ada yang berasal dari luar negeri.
"Ini kan membuat rancu seluruhnya. Investor jadi
merasa tidak pasti, nanti ke depannya bisa mempengaruhi investasi di sektor
industri lainnya. Padahal Pemerintah Indonesia sedang mengejar target
pertumbuhan investasi," Teguh menuturkan.
Berdasarkan alasan itu, DPR mendorong pihak Semen Indonesia
melakukan upaya hukum secara maksimal. Teguh berpendapat, bisa saja Semen
Indonesia kembali menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung (MA) agar memberikan legalitas kegiatan industrinya di Rembang.
Masalah bermula ketika pada 5 Oktober lalu MA mengabulkan
gugatan izin lingkungan terhadap pabrik Semen Rembang yang dilakukan sekelompok
warga. Sebelumnya, di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, permohonan gugatan
sekelompok warga itu ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang kabarnya telah menyelesaikan semua
proses pembangunannya dan siap beroperasi tahun 2017. Investasi pembangunan
pabrik Semen Rembang menelan biaya Rp 4,5 triliun serta diperkirakan mampu
berproduksi selama 130 tahun. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE