Jambipos Online, Jakarta-Ketua
Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh LSM dan
segelintir orang terhadap pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang
seharusnya tidak terjadi.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan Kunjungan Kerja
(Kunker) ke pabrik Semen Indonesia di Tuban Jawa Timur, Sabtu (26/11). Kunker
tersebut merupakan upaya Komisi VI DPR mendalami permasalahan yang terjadi di
lapangan sehingga menimbulkan gugatan dari beberapa pihak.
Semen Indonesia, menurutnya, memiliki coorporate culture
yang unggul dan bersahabat dengan lingkungan. Keadaan yang ditunjukkan di
pabrik Tuban dengan pepohonan yang rimbun, keadaan yang bebas debu, air yang
melimpah dan penambangan menjaga aspek lingkungan menjadi bantahan bahwa
kekhawatiran para penolak pabrik Semen Rembang tidak terbukti.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Semen Indonesia
dalam penambangan yang ramah ingkungan. Bagaimana lahan bekas penambangan
dikembalikan lagi dalam bentuk reklamasi yang justru punya potensi
berkelanjutan misalnya hutan, sumber air, pertanian, perikanan bahkan bisa
menjadi destinasi wisata. Ini harusnya dijadikan standar penambangan dan
diterapkan oleh semua pabrik semen yang ada di Indonesia,” jelas Teguh.
Secara objektif, lanjut Teguh, tidak perlu ada kekhawatiran
apabila pabrik Semen Rembang beroperasi akan merusak lingkungan. Pabrik Semen
Indonesia di Tuban merupakan prototype pembangunan pabrik di Rembang.
“Saya mengajak kepada LSM dan masyarakat yang menolak untuk
melihat langsung keadaan sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh PT Semen
Indonesia di Tuban,” kata Teguh.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu,
mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh LSM dan
beberapa warga. Dalam putusannya, MA mengatakan mengabulkan gugatan para
penggugat dan membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan
oleh PT Semen Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Juwarno meminta MA memberikan
perlindungan hukum terhadap PT Semen Indonesia yang notabene adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Ia juga meminta, PT Semen Indonesia untuk melakukan upaya
hukum yang semaksimal mungkin
“Karena saya meyakini, MA adalah tempat mencari keadilan dan
mencari perlindungan hukum. Maka PT Semen Indonesia harus melakukan PK diatas
PK,” pungkas Teguh. (Rel-Debby)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE