Jambipos Online, Jakarta-Komisi
VI DPR menyatakan memberikan dukungan terhadap proses keberlanjutan kegiatan
pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) Jawa Tengah. Kisruh yang
terjadi pada Semen Rembang, menurut Komisi VI DPR, harus segera diselesaikan
dengan baik.
Sikap Komisi VI DPR tersebut mengemuka saat melakukan
kunjungan kerja ke pabrik Semen Rembang, Sabtu (26/11). Menurut anggota Komisi
VI DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Azam Azman Natawijana, Semen
Rembang merupakan BUMN yang berarti milik negara dan harus dilindungi.
"Perlindungannya berarti mendukung Semen Rembang
sebagai BUMN harus dapat segera beroperasi," ujar dia.
Terkait kisruh yang dialami Semen Rembang, Azam mengatakan,
banyak hal yang mendasarinya. Persoalan bukan hanya sekadar isu lingkungan
hidup yang selama ini dilontarkan para penolak keberadaan Semen Rembang.
Azam mengatakan, lebih dari sebatas isu lingkungan hidup,
polemik Semen Rembang juga sudah mencakup aspek soal ekonomi, bisnis, persaingan
usaha dengan investor asing serta politik.
"Makanya semua persoalan tersebut perlu secepatnya
diselesaikan. Kami dukung beroperasinya Semen Rembang supaya cepat berproduksi
dan menghasilkan untuk negara," tutur Azam.
Dia mengungkapkan, banyak kerugian dialami negara bila Semen
Rembang sampai gagal beroperasi. Apalagi nilai investasi yang dikucurkan
merupakan angka yang amat banyak mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Azam menyarankan, bila memang gugatan dilayangkan kekompok
penolak keberadaan Semen Rembang soal izin lingkungan, maka silahkan sejak
sekarang diajukan lagi proses perizinan baru. Azam meminta agar Semen Rembang
sudah dapat beroperasi tanpa masalah lagi pada tahun depan.
"Kami akan mendesak Presiden agar segera memutuskan
sikapnya menyangkut Semen Rembang. Nanti pada rapat kerja dengan Menteri BUMN
akan kami sampaikan fakta yang ada. Informasi kan sudah sama-sama diperoleh
antara DPR dan pemerintah," ucap Azam.
Dukungan juga pasti diberikan DPR, kata Azam, pada Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo bila memang nantinya menetapkan lagi izin lingkungan
yang baru untuk Semen Rembang. Selain itu, DPR juga mendukung keputusan politik
Ganjar jika tetap menginginkan Semen Rembang terus berlanjut.
"Harus kita akui, sejak ada pabrik semen disini, daerah
yang tadinya kekurangan menjadi terpenuhi dan layak. Itu harus jadi
pertimbangan. Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng
harus bekerja obyektif, independen, mereka perlu simultan dengan pemangku
kepentingan dan saling menguatkan untuk Semen Rembang sebagai kepentingan
nasional," ucap Azam.
Polemik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5
Oktober mengabulkan gugatan izin ingkungan yang dilakukan sekelompok
orang. Sebelumnya, gugatan sekelompok orang tersebut yang diajukan ke
PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang hingga saat ini sudah merampungkan 97
persen proses pembangunannya dan dihararapkan tahun depan sudah bisa
beroperasi. Pabrik ini mampu berproduksi 30 juta ton per tahunnya dan
kepemilikan mayoritas dikuasai Indonesia. (Rel-Debby)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE