AKSI: Sejumlah aktivis menggelar aksi di KPK dan Kejaksaan Agung. (istimewa) |
Jambipos Online, Jakarta-Puluhan para pegiat anti korupsi yang terdiri dari Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jambi, Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia
(FAAKI), LSM Bidik dan GEMPHAL Jambi menggelar aksi di Komis
Pembenrantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin
(28/11/16).
Mereka yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti korupsi Provinsi
Jambi itu menuntut berbagai macam permasalahan korupsi di Jambi. Salah
satunya terkait kasus paket jalan Suak Kandis hingga Desa Simpang tahun
2012 dengan anggaran Rp9 miliar lebih, yang diduga telah merugikan
negara sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam kasus Jalan Suak Kandis ini, telah ditetapkan empat orang
menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan. Koordinator Aksi,
Yuniyanto meminta Kejaksaaan Agung dan KPK memeriksa Ivan Wirata, bekas
Kadis PU Provinsi Jambi, selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran
pada pengerjaan paket Jalan Suak Kandis itu.
"Kami berikan apresiasi dan positif dukungan sepenuhnya penegak hukum
yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengharapkan pihak
kejaksaan yang telah menerima limpahan kasus dari Polda Jambi agar bisa
mengembangkan kasus ini, dengan memanggil dan memeriksa Ivan Wirata
selaku mantan Kadis PU Provinsi Jambi sebagai pengguna dan penanggung
jawab anggaran," papar Yuniyanto.
Tak hanya melakukan aksi di KPK, mereka juga menggelar orasi terkait
kasus yang melibatkan Alie Abie dan Bujang Josua ini. "Kita minta juga
pihak Polda Jambi untuk mengembangkan kasus ini. Jangan hanya sebatas
Kabidnya saja. Kita tantang penegak hukum untuk mengusut dan
mengembangkannya lagi," tegas Yuniyanto.
Aliansi masyarakat anti korupsi Jambi ini, kata Yuniyanto tidak akan
bosan- bosannya menyuarakan. Mereka akan terus memantau dan mendesak
penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
Sumber: www.imcnews.id)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE