Jambipos Online, Tangerang- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Arfan mengatakan
Antasari Azhar mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari hingga akhirnya bebas
bersyarat. Arfan mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) itu mendapatkan remisi karena dua faktor yakni admnistratif dan
substansif.
"Untuk administratif, Antasari telah memenuhi sebagian masa tahanan
dari jumlah hukuman 18 tahun penjara," kata Arfan di Tangerang, Kamis
(10/11).
Sedangkan untuk urusan substansif, Antasari memiliki kelakuan yang
baik dan tak pernah memiliki catatan buruk selama di dalam tahanan
maupun dalam proses menjalani asimilasi.
"Karena dua faktor tersebut, Antasari Azhar kemudian mendapatkan remisi dengan total yakni 53 bulan 20 hari," tegasnya.
Antasari Azhar menjalani asimilasi di sebuah kantor notaris di Kota
Tangerang. Dalam menjalani asimilasi itu, Antasari bekerja setiap pukul
09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari
2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnaen pada 2009 dan hari ini akan bebas bersyarat.
Pantauan di lapangan, keluarga dari Antasari beserta kuasa hukumnya
sudah datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Selain itu,
sejumlah keluarga dari mantan Ketua KPK tersebut ikut hadir.
Antasari akan keluar dari dalam penjara pukul 10.00 WIB dan langsung diterima keluarganya . (BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE