Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Anak Erbawati Kurir Sabu Dikembalikan ke Keluarga


Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Senin (21/11/2016). Foto Humas Polda Jambi


Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muarojambi akan memulangkan anak dari Ernawati (30) yang masih dibawah umur ke keluarganya. Ernawati merupakan tersangka kurir narkoba yang ditangkap Sabtu (19/11/2016) lalu. Saat penangkapan Ernawati membawa anaknya yang masih berusia dua tahun. 

Perempuan asal Aceh ini ditangkap saat membawa paket 2 Kg sabu-sabu. Ernawati juga membawa anaknya dalam aksi tersebut. Akibatnya, bocah ingusan itu terpaksa ditahan bersama ibunya dalam sel.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan keluarga Erna, untuk menjemput anaknya yang saat ini juga ditahan. Bocah laki-laki itu diperkirakan masih berusia dua tahun.

“Kita masih menunggu kedatangan pihak keluarga untuk menjemput. Kasihan kalau terlalu lama di sini,” ujarnya, Selasa (22/11/2015).

Seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya, sindikat pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mulai memanfaatkan ibu-ibu rumah tangga (IRT) menjadi kurir narkoba ke Jambi. Hal itu terbukti dari tertangkapnya seorang kurir narkoba IRT asal NAD berinisial El (30) di Jambi. Dari tangan tersangka berhasil disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

“Selama dua tahun terakhir, baru pertama kali ini polisi di Jambi menangkap kurir narkoba IRT asal NAD di Jambi. Selama ini polisi di Jambi lebih sering menangkap kurir pengedar narkoba laki-laki asal NAD. Sindikat pengedar narkoba asal NAD memanfaatkan IRT kemungkinan karena seringnya kurir narkoba laki-laki asal NAD tertangkap di Jambi,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Senin (21/11).

Menurut Yazid Fanani, Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hingga Senin (21/11) masih menahan dan memeriksa intensif tersangka, El yang tertangkap membawa 2 kg sabu-sabu dari NAD. Tim penyidik Polda Jambi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa bandar atau pengedar narkoba di Jambi yang hendak menerima sabu-sabu dari tersangka.

“Tersangka belum bersedia memberitahukan penerima sabu-sabu yang dibawanya. Tersangka hanya mengakui bahwa sabu- sabu tersebut akan diedarkan di Jambi,” ujarnya.

Dijelaskan, tersangka El asal Bireuen, NAD berhasil ditangkap Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam bus NAD-Jakarta di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Minggu (20/11) dini hari. Tersangka yang membawa seorang anak laki-laki berusia dua tahun berhasil diamankan saat petugas melakukan razia narkoba di Jalintim Sumatera.

“Tersangka tertangkap dengan mudah karena langsung gelisah dan melakukan gerakan mencurigakan ketika polisi memeriksa penumpang bus. Ketika diperiksa, petugas berhasil menemukan 2 kg sabu-sabu dari tas tersangka,” tambahnya. (JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar