Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Senin (21/11/2016). Foto Humas Polda Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Subdit III Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muarojambi akan
memulangkan anak dari Ernawati (30) yang masih dibawah umur ke keluarganya.
Ernawati merupakan tersangka kurir narkoba yang ditangkap Sabtu (19/11/2016)
lalu. Saat penangkapan Ernawati membawa anaknya yang masih berusia dua tahun.
Perempuan asal Aceh ini ditangkap saat membawa paket 2 Kg
sabu-sabu. Ernawati juga membawa anaknya dalam aksi tersebut. Akibatnya, bocah
ingusan itu terpaksa ditahan bersama ibunya dalam sel.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan keluarga Erna, untuk menjemput anaknya yang saat ini juga ditahan. Bocah laki-laki itu diperkirakan masih berusia dua tahun.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan keluarga Erna, untuk menjemput anaknya yang saat ini juga ditahan. Bocah laki-laki itu diperkirakan masih berusia dua tahun.
“Kita masih menunggu kedatangan pihak keluarga untuk
menjemput. Kasihan kalau terlalu lama di sini,” ujarnya, Selasa (22/11/2015).
Seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya, sindikat
pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) asal Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) mulai memanfaatkan ibu-ibu rumah tangga (IRT) menjadi
kurir narkoba ke Jambi. Hal itu terbukti dari tertangkapnya seorang kurir
narkoba IRT asal NAD berinisial El (30) di Jambi. Dari tangan tersangka
berhasil disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.
“Selama dua tahun terakhir, baru pertama kali ini polisi di
Jambi menangkap kurir narkoba IRT asal NAD di Jambi. Selama ini polisi di Jambi
lebih sering menangkap kurir pengedar narkoba laki-laki asal NAD. Sindikat
pengedar narkoba asal NAD memanfaatkan IRT kemungkinan karena seringnya kurir
narkoba laki-laki asal NAD tertangkap di Jambi,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol
Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Senin (21/11).
Menurut Yazid Fanani, Tim penyidik Direktorat Reserse
Narkoba Polda Jambi hingga Senin (21/11) masih menahan dan memeriksa intensif
tersangka, El yang tertangkap membawa 2 kg sabu-sabu dari NAD. Tim penyidik
Polda Jambi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa bandar
atau pengedar narkoba di Jambi yang hendak menerima sabu-sabu dari tersangka.
“Tersangka belum bersedia memberitahukan penerima sabu-sabu
yang dibawanya. Tersangka hanya mengakui bahwa sabu- sabu tersebut akan diedarkan
di Jambi,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka El asal Bireuen, NAD berhasil
ditangkap Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam bus NAD-Jakarta
di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi,
Provinsi Jambi, Minggu (20/11) dini hari. Tersangka yang membawa seorang anak
laki-laki berusia dua tahun berhasil diamankan saat petugas melakukan razia
narkoba di Jalintim Sumatera.
“Tersangka tertangkap dengan mudah karena langsung gelisah
dan melakukan gerakan mencurigakan ketika polisi memeriksa penumpang bus.
Ketika diperiksa, petugas berhasil menemukan 2 kg sabu-sabu dari tas
tersangka,” tambahnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE