Konser Perdana di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan - Jakarta lanjut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesi.IST |
Konser Perdana di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan - Jakarta lanjut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesi.IST |
Konser Perdana di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan - Jakarta lanjut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesi.IST |
Jambipos Online, Jambi-Bupati Merangin Al Haris, Walikota
Jambi Syarif Fasha, Calon Bupati Sarolangun (Patahana) Cek Endra dan Calon
Bupati Muarojambi (Mantan Kadis PU Provinsi Jambi) Ivan Wirata dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Ke empat pejabat dan
mantan pejabat tersebut dilaporkan terkait dengan dugaan kasus korupsi.
Bupati Merangin Al Haris dilaporkan terkait dengan dugaan
korupsi pengelolaan aset dan keuangan daerah Kabupaten Merangin tahun anggaran
2014-2015 sebesar Rp 132 Miliar. Kemudian Walikota Jambi Syarif Fasha
dilaporkan dugaan korupsi pengadaan bangku meja-SMPN 2016 sebesar Rp 5.1 Miliar
dan pengadaan pakaian pada Diknas senilai Rp 2,3 Miliar.
Kemudian Calon Bupati Sarolangun Pilkada Februari 2017 (Patahana)
Cek Endra dilaporkan terkait dugaan korupsi DPPID Kabupaten Sarolangun Tahun
Anggaran 2011 sebesar Rp 36 Miliar dan kasus penyelewengan Honorer K2 senilai
Rp 42 Miliar.
Selanjutnya Calon Bupati Muarojambi Pilkada Februari 2017 (Mantan
Kadis PU Provinsi Jambi) Ivan Wirata dilaporkan dengan kasus dugaan korupsi
proyek Jalan Wilayah II Jambi Jalan Suak Kandis – Jalan Desa Simpang tahun 2012
dengan panjang sekitar 5 Km senilai Rp 2,4 Miliar.
Mencuatnya kasus ini saat aktivis Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jambi melakukan unjukrasa di Gedung KPK dan
Kejagung RI, Kamis (24/11/2016).
Koordinator GNPK Jambi,
Yuniyanto Arif dalam orasinya, mengatakan, bahwa kasus yang mereka suarakan
harus menjadi perhatian serius sejumlah penggiat anti korupsi. Para aktivis
anti korupsi ini meminta pihak aparat hukum, baik Kejaksaan dan Kepolisian
untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Jangan hanya sebatas Kabidnya saja. Tetapi usut tuntas
sampai ke Kepala Dinasnya, yakni Ivan Wirata," tegas Yuniyanto. Dia beserta
sejumlah aktivis lainnya menggelar aksi di Kejati Jambi. Dalam aksinya mereka
menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah Jalan Suak Kandis – Jalan
Desa Simpang tahun 2012 dengan panjang sekitar 5 Km senilai Rp 2,4 Miliar.
Menurut Yanto, saat proyek ini dikerjakan tidak mungkin
kepala dinas tidak mengetahui persoalan kasus ini. Terlebih persoalan penjualan
proyek dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan volume.
"Kita apresiasi Kejati sudah menahan empat tersangka.
Dan kita minta untuk mengusut sampai ke akar-akarnya, jangan sebatas Kabid dan
PPTK. Kita minta kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa Ivan Wirata, karena
saat itu sebagai kepala dinasnya. Kita menduga ada keterlibatannya (Ivan
Wirata)," pinta Yanto.
Disebutkan, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati
Merangin Al Haris, Walikota Jambi Syarif Fasha, Calon Bupati Sarolangun
(Patahana) Cek Endra dan Calon Bupati Muarojambi (Mantan Kadis PU Provinsi
Jambi) Ivan Wirata harus diusut tuntas. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE