Jambipos Online, Jambi-Sedikitnya 60.615 warga yang
memiliki hak pilih di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi terancam tidak bisa
menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak
2017 karena belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Jumlah warga Muarojambi
yang terancam tidak bisa memilih tersebut mencapai 18,43 persen dari total
328.833 orang warga atau penduduk wajib KTP di daerah itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi, Edison di
Muarojambi, menjelaskan, dari 60.615 orang warga Muarojambi yang terancam tidak
bisa memilih tersebut, sekitar 30.633 orang belum memiliki KTP elektronik
(E-KTP). Sedangkan sekitar 29.962 orang tidak terdaftar sebagai penduduk di
Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muarojambi.
"Kami berusaha agar warga Muarojambi yang belum
memiliki KTP tersebut bisa menggunakan hak pilih mereka pada pilkada serentak
nanti. Mereka berhak memilih asalkan memililiki surat keterangan terdaftar
sebagai penduduk dari Dinas Dukcapil Muarojambi. Kami sudah koordinasi dengan
Dukcapil Muarojambi agar mempercepat pemberian surat keterangan penduduk
tersebut," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan pendataan pemilih sementara di
Muarojambi, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan mencapai 268.218 orang. Daftar
pemilih sementara (DPS) tersebut diperkirakan masih akan bertambah jika warga
yang belum memiliki e-KTP memiliki keterangan sebagai penduduk dari Dinas
Dukcapil Muarojambi.
Menurut Edison, salah satu kendala pendataan pemilih di
Muarojambi, yakni banyaknya warga yang bekerja di Muarojambi yang tinggal di
wilayah Kota Jambi karena Kota Jambi dikelilingi wilayah Kabupaten Muarojambi.
Sebaliknya, warga yang bekerja di Kota Jambi juga cukup banyak yang tinggal di
wilayah Muarojambi.
Pilkada Serentak 2017 di Kabupaten Muarojambi diikuti empat
pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup dan cawabup). Peserta pilkada
Muarojambi tersebut masing-masing, cabup dan cawabup Abun Yani – Suhariyanto
(dari jalur perseorangan), Ivan Wirata - Dodi Sularso, Agustian Mahir -
Suswiyanto dan Masnah Busro - Bambang Bayu Suseno (ketiganya cabup dan cawabup
dari jalur partai politik). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE