Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka Penipu 210 CPNS.
Total Kerugian Korban Capai 8,7 Milyar
|
Jambipos Online, Tanjabtim-Gubernur Jambi H Zumi Zola
mendorong dan mengapresiasi Kapolda Jambi dalam menuntaskan kasus penipuan tes
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dibekuk Polda Jambi, beberapa
waktu lalu. Satu diantara 6 pelaku adalah PNS di lingkungan Pemprov Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola kepada wartawan meminta kepolisian
tegas menindak pelakunya. Bahkan, kata dia, Pemprov sudah bekerja sama dengan
kepolisian.
"Inilah adalah tindak lanjut kami Pemprov dan k yang
saling bekerja sama. Ini aduan dari masyarakat, inikan ada penipuan dan
pungli," kata Zola, disela-sela panen raya jagung di Tanjab Timur, Rabu
(26/10/2016).
Menurut Zola, kasus penipuan ini sudah ada sejak tahun
2015. Dia juga akan bertindak tegas di lapangan dan tidak memilih siapa pun itu
pelakunya.
“Saya sampaikan kepada Pak Kapolda statusnya apapun itu
kalau dia melanggar hukum tindak dengan tegas. Saya dukung," tegas Zola.
Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka Penipu 210 CPNS
Total Kerugian Korban Capai 8,7 Milyar
Seperti diberitakan Jambipos
Online sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi berhasil
membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan jasa masuk menjadi CPNS. Sebanyak
210 orang menjadi korban penipuan enam tersangka yang rata-rata bekerja sebagai
PNS ini.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya
telah mengamankan 6 tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS
aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD.
“Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan Oktober hingga Desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan,” ujar Yazid Fanani.
“Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan Oktober hingga Desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan,” ujar Yazid Fanani.
Disebutkan, modus operandi dari kelima laporan yang
diterima, adalah para pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa ada
penerimaan cpns dan tanpa tes, hanya dengan menyerahkan persyaratan seperti
fotocopy ijazah dan pas photo. dimana dalam pengurusannya melalui orang-orang
yang ada di BKN Pusat (Badan Kepegawaian Negara).
Pada saat menawarkan janji, para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan
sebagai biaya pengurusan yang berkisar
antara Rp 60 Juta hingga Rp 150 juta per-orang. Adapun uang
tersebut di serahkan kepada
para pelaku secara bertahap.
Setelah menerima sejumlah uang muka dari para korban,
beberapa bulan kemudian para pelaku menyerahkan surat kepada para korban berupa
:
1. Surat petikan Kep. Menpan dan RB RI tentang pengangkatan
cpns (fotocopy dokumen palsu)
2. Surat keputusan tentang pengangkatan CPNS atas Nama
Korban ( fotocopy dokumen palsu)
3. Surat penetapan nomor identitas Pegawai calon PNS yang
diterbitkan BKN Pusat.(fotocopy dokumen palsu)
Setelah melihat dan menerima dokumen-dokumen tersebut,
kemudian para korban merasa yakin di terima sebagai PNS. Selanjutnya para
korban menyerahkan kembali sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana yang
diminta oleh para pelaku pada saat menjanjikan penerimaan Cpns.
“Akan tetapi sejak uang pelunasan diserahkan kepada para
pelaku sampai dengan saat ini. Para korban tidak ada yang dipanggil atau pun
tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dl Kantor BKD dimana para korban
berdomisili sebagaimana yang telah dijanjikan, merasa telah ditipu kemudian
para korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Yazid Fanani.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas
diantaranya dokumen-dokumen (fotocopy & diduga palsu) berupa surat-surat
yang dikeluarkan BKN Pusat, sejumlah Slip setoran Bank, Kwitansi Pembayaran.
“Jumlah korban diperkirakan sekitar 210 orang dan
kemungkinan bisa bertambah. Dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian sementara
yang ditimbulkan apabila ditotalkan mencapai 8,7 milyar rupiah. Hal ini tidak
menutup kemungkinan bisa bertambah apabila korban bertambah juga,” ujar Kapolda
Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.
Para Tersangka dijerat dengan pasa PASAL 378 ATAU 372 KUH-PIDANA,
dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan pelaku yang ada diatas para pelaku yang saat ini sudah
tahan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE