Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zola Sebut Tanpa Bantuan Pusat, Anggaran Pemprov Jambi Bisa Collapse


ILUSTRASI: Gubernur Jambi H Zumi Zola saat panen padi di batanghari. IST


Pengalihan 6.120 Orang Pegawai Daerah

Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengharapkan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat terkait dengan pengalihan sebanyak 6.120 pegawai daerah kabupaten/kota ke Pemprov Jambi. Penambahan personel dan aset itu menjadi tanggung jawab Provinsi Jambi dengan kondisi keuangan yang defisit saat ini, bisa menimbulkan anggaran Pemprov Jambi collapse atau rubuh.

Hal itu dikatakan Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli usai penandatangan berita acara serah terima personil, sarana dan prasarana dan dokumen (P3D) dalam rangka pelaksanan Undang-Undang 25 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (30/9/2016).

Penandatanganan itu dengan seluruh Bupati/ Walikota Se- Provinsi Jambi di dampingin oleh Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Se- Provinsi Jambi, disaksikan Direktorat Jendral (Ditjen) PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Budaya Repbulik Indonesia, Agus  Pranoto Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Kepala Kejaksaat Tinggi Jambi Erbinso Saragih SH MH, dan Sekretaris Provinsi Jambi Ridham Priskab. 

Menurut Zumi Zola, Pemerintah Pusat harus membuka opsi untuk memberikan bantuan kepada Pemerintahan Provinsi dan harus diperkuat dengan data, kajian defisit kita, gambarannya.

“Hal ini tidak terjadi pada tahun depan. Sudahlah ada penambahan PNS, ada penundaan bangunan dan ada pemotongan. Apa yang harus kita lakukan dengan keadaan seperti ini, kita akan berhemat dengan berhemat biaya operasional dari setiap dinas dan yang lain akan kita lihat peningkatan pendapatan dari dinas pendapatan. Apakah pendapatan bisa kita dorong, dan akan kita terapkan di tahun 2017,” katanya.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap menyampaikan pada 16 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintahan konkuren yang beralih kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten/ Kota. Pemerintahan konkuren yang beralih kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Pusat.

Disebutkan, jumlah keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralih status dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Jambi sekitar 6.120 orang. Konsekuensi dari hal ini, akan ada penambahan jumlah pegawai dan aset yang diiringin dengan penambahan porsi Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Pemeliharaan pada APBD Pemerintahan Daerah yang menerima kewenangan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar