Jambipos Online, Jakarta-Ratusan
warga Rembang melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung
(MA) dan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka memohon
keadilan dan solusi atas putusan Peninjauan Kembali MA yang membatalkan
izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di
Rembang.
Putusan
tersebut membuat resah ribuan warga desa-desa di seputar pabrik yang
telah bekerja dan merasakan manfaat kehadiran pabrik semen PT Semen
Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Kami
merasa prihatin dan kecewa atas putusan ini, sebab hal itu menyebabkan
ribuan warga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian," kata Waid,
Koordinator Forum Warga Rembang Bangkit, Kamis (25/11).
Waid
mengatakan, selama ini walau masih dalam tahap pembangunan pabrik,
kehadiran PT Semen Indonesia telah menggerakkan kehidupan ekonomi di
desa-desa sekitar. Banyak warga yang mendapatkan manfaat ekonomi baik
secara formal maupun nonformal. Selain bekerja di proyek pembangunan,
banyak warga yang bisa mendapat penghasilan dari kegiatan ekonomi yang
mengiringi aktivitas proyek.
Kabupaten
Rembang saat ini masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin
di Jawa Tengah. Selama ini, selain dari pertanian, sektor penyumbang
Pendapatan Asli Daerah adalah pertambangan batu kapur, trust, pasir
kuarsa dan lainnya. Bila keputusan MA ini membatalkan pendirian pabrik,
kabupaten ini bakal kehilangan harapan untuk meraih peluang kehidupan
baru dengan rencana operasi PT Semen Indonesia.
Sebagaimana
telah diketahui, MA telah membuat putusan dalam persidangan Peninjauan
Kembali (PK) gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Rembang soal
surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT
Semen Indonesia. PK tersebut membatalkan Izin lingkungan nomor 668/1/17
tahun 2012 yang diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo 7 Juni 2012. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE