Jambipos Online, Jambi-
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap seorang sopir yang
mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku sejak lama sudah menjadi target
operasi pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan,
tersangka bernama Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediamannya di Kecamatan
Kota Baru, Kamis (6/10).
Tersangka kedapatan memiliki atau menyimpan Narkoba jenis
sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap edar."Kasus ini
terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa
selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan
masyarakat setempat," ungkapnya.
Pada Rabu (5/10) sekitar pukul 16.50 WIB, pihak kepolisian
berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil membekuknya di kediamannya
di lorong Bengkel RT 01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota
Jambi."Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri. Namun
akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di
dalam celananya," jelasnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta
Jambi untuk proses lebih lanjut.Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga
paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit
telepon genggam merk Nokia 210.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112
ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE