Jambipos Online, Jambi- Sikap tamak dan
tak puas atas hasil keringat sendiri sering membuat orang terjerumus
pada usaha mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak halal dan
melanggar hukum. Itulah yang dilakukan Ayubi (30), sopir truk ekspedisi
atau pengangkut barang asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Merasa tak puas mendapat rezeki halal sebagai sopir truk ekspedisi,
warga Desa Melasa Daya Melabu, Kecamatan Lok Nga Lempung, NAD tersebut
pun tergiur menjadi kurir ganja NAD-Jakarta demi mendapatkan uang yang
melimpah.
Alhasil, Ayubi pun bernasib apes. Setelah sekian kali berhasil
membawa ganja dari NAD ke Jakarta melalui jalur Jalan Lintas Timur
(Jalintim) Sumatera, Ayubi pun akhirnya tertangkap di Jambi membawa
ganja seberat 54 kg. Hingga Kamis (20/10), Ayubi terpaksa mendekam di
sel Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani didampingi Kapolresta Jambi,
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bernard Sibarani ketika melakukan
ekspose penangkapan kurir ganja asal NAD di Polresta Jambi, Rabu (19/10)
menjelaskan, Ayubi sudah lama menjadi target operasi jajaran kepolisian
di Jambi. Namun selama ini tersangka masih sering lolos dari razia di
Jalintim Sumatera.
Melalui pengintaian yang intensif beberapa pekan terakhir, jajaran
kepolisian di Jambi berhasil memantau pergerakan Ayubi dari NAD menuju
Jakarta melalui Jambi. Sopir truk ekspedisi tersebut terndus polisi
membawa ganja ketika mengantarkan perabotan ke Kualatungkal, Kabupaten
Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Mengetahui pergerakan tersangka memasuki Jalintim Sumatera wilayah
Jambi, satuan gabungan Sub Direktorat (Subdit) III Reserse Narkoba Polda
Jambi dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi membuntuti truk nomor
polisi BL 8736 AO yang dibawa tersangka.
Truk tersebut tidak langsung menuju Kota Jambi, tetapi berbelok ke
Kualatungkal dari Jalintim Sumatera. Begitu tiba di Pos Polisi Pematang
Lumut, Kacamatan Betara, Tanjabbar, Selasa (18/10) sore, polisi langsung
mencegat dan menghentikan truk tersebut.
“Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan tiga karung besar
berisi ganja di bawah jok atau tempat duduk sopir. Tersangka, barang
bukti ganja dan truk tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke
Polresta Jambi di Kota Jambi. Setelah ditimbang, ganja yang dibawa
tersangka mencapai 54 kg,”katanya.
Kapolda Jambi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada
petugas, tersangka sudah lima kali membawa ganja dari NAD ke Jakarta,
namun baru kali ini tertangkap. Tersangka menjadi kurir ganja sendirian
karena Dia membawa truk tanpa kernet atau kondektur.
“Namun demikian kasus ini akan kami kembangkan untuk menyelidiki
jaringan pengedar ganja NAD, Jambi, Jakarta yang melibatkan tersangka.
Tersangka pun akan kami proses secara hukum. Tersangka akan dijerat
dengan Undang-undang NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.
Dijelaskan, sejak Januari-Oktober ini, jajaran Polda Jambi sudah
berhasil mengungkap lima kasus pengiriman ganja dari NAD ke Jakarta
melalui Jambi. Barang bukti ganja yang diamankan dari lima kasus
tersebut 239 kg. Para tersangka kasus ganja tersebut semuanya sudah
diproses secara hukum dan beberapa orang tersangka sudah menjalani
hukuman di pengadilan. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE