Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sopir Ekspedisi Asal Aceh Tertangkap Bawa Ganja 54 Kg di Jambi

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani didampingi Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bernard Sibarani ketika melakukan ekspose penangkapan kurir ganja asal NAD di Polresta Jambi, Rabu (19/10).IST

Jambipos Online, Jambi- Sikap tamak dan tak puas atas hasil keringat sendiri sering membuat orang terjerumus pada usaha mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak halal dan melanggar hukum. Itulah yang dilakukan Ayubi (30), sopir truk ekspedisi atau pengangkut barang asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Merasa tak puas mendapat rezeki halal sebagai sopir truk ekspedisi, warga Desa Melasa Daya Melabu, Kecamatan Lok Nga Lempung, NAD tersebut pun tergiur menjadi kurir ganja NAD-Jakarta demi mendapatkan uang yang melimpah.

Alhasil, Ayubi pun bernasib apes. Setelah sekian kali berhasil membawa ganja dari NAD ke Jakarta melalui jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Ayubi pun akhirnya tertangkap di Jambi membawa ganja seberat 54 kg. Hingga Kamis (20/10), Ayubi terpaksa mendekam di sel Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani didampingi Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bernard Sibarani ketika melakukan ekspose penangkapan kurir ganja asal NAD di Polresta Jambi, Rabu (19/10) menjelaskan, Ayubi sudah lama menjadi target operasi jajaran kepolisian di Jambi. Namun selama ini tersangka masih sering lolos dari razia di Jalintim Sumatera.

Melalui pengintaian yang intensif beberapa pekan terakhir, jajaran kepolisian di Jambi berhasil memantau pergerakan Ayubi dari NAD menuju Jakarta melalui Jambi. Sopir truk ekspedisi tersebut terndus polisi membawa ganja ketika mengantarkan perabotan ke Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Mengetahui pergerakan tersangka memasuki Jalintim Sumatera wilayah Jambi, satuan gabungan Sub Direktorat (Subdit) III Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi membuntuti truk nomor polisi BL 8736 AO yang dibawa tersangka.

Truk tersebut tidak langsung menuju Kota Jambi, tetapi berbelok ke Kualatungkal dari Jalintim Sumatera. Begitu tiba di Pos Polisi Pematang Lumut, Kacamatan Betara, Tanjabbar, Selasa (18/10) sore, polisi langsung mencegat dan menghentikan truk tersebut.

“Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan tiga karung besar berisi ganja di bawah jok atau tempat duduk sopir. Tersangka, barang bukti ganja dan truk tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi di Kota Jambi. Setelah ditimbang, ganja yang dibawa tersangka mencapai 54 kg,”katanya.

Kapolda Jambi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka sudah lima kali membawa ganja dari NAD ke Jakarta, namun baru kali ini tertangkap. Tersangka menjadi kurir ganja sendirian karena Dia membawa truk tanpa kernet atau kondektur.

“Namun demikian kasus ini akan kami kembangkan untuk menyelidiki jaringan pengedar ganja NAD, Jambi, Jakarta yang melibatkan tersangka. Tersangka pun akan kami proses secara hukum. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Dijelaskan, sejak Januari-Oktober ini, jajaran Polda Jambi sudah berhasil mengungkap lima kasus pengiriman ganja dari NAD ke Jakarta melalui Jambi. Barang bukti ganja yang diamankan dari lima kasus tersebut 239 kg. Para tersangka kasus ganja tersebut semuanya sudah diproses secara hukum dan beberapa orang tersangka sudah menjalani hukuman di pengadilan. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar