Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sapu Keliling Sindikat PETI di Provinsi Jambi

Polisi Bakar Mesin Dompeng PETI.IST

Jambipos Online, Jambi-Perang terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai ditabuh oleh Gubernur Jambi H Zumi Zola bersama Polisi dan TNI di Jambi. Pemberantasan “Sapu Keliling Sindikat PETI” kini mulai digencarkan. Pihak Polda Jambi kini dengan tegas menyikat habis oknum-oknum yang bermail dengan PETI ini di Provinsi Jambi.

Komitmen Polda Jambi itu kembali ditandai dengan mengamankan emas seberat sembilan kilogram. Kepingan emas hasil PETI itu diamankan bersama tiga orang tersangka pelaku perdagangan ilegal berserta Barang Bukti (BB) emas 9.000 gram (9kg). Emas yang diduga kuat hasil pengumpulan dan pengolah biji emas menjadi batangan berasal dari hasil PETI di Jambi.

Awalnya kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penampungan emas hasil PETI dari Kabupaten Merangin ke Toko Mas Matahari Kota Jambi sejak bulan Agustus 2016 lalu.

Menerima laporan itu, Ditreskrim Polda Jambi, Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 10:00 WIB di Jalan Simpang Pulai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil menghentikan mobil warna merah hati nomor polisi BH 1263 FN yang dikemudikan oleh tersangka, berinisial (H). Saat dihentikan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 keping emas seberat 9 kilogramyang diletakan di das board kendaraan.

Kepingan emas tersebut ditaksir seharga Rp 5, 4 miliar. Emas emas  tersebut sudah dicetak bulat dan akan dijual ke wilayah Kota Jambi. Menurut pengakuan pelaku, emas-emas itu akan dijual ke salah satu toko emas di Pasar Baru Bangko. Namun, dari hasil interogasi pihak kepolisian bahwa emas tersebut akan dijual ke Toko Mas Matahari di Pasar Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolda Jambi, mengatakan, tiga tersangka sudah diamankan. “Tersangka ditangkap Rabu lalu di salah satu toko emas yang berlokasi di Kota Jambi,” ungkap Yazid.

Kata Brigjen Pol Yazid Fanani, diduga kuat emas tersebut merupakan emas hasil aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. “Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiga tersangka, dua diantaranya adalah penadah berinisial E dan Y. Saat ditangkap pelaku yang berinisial H sedang menjalani proses jual beli di Toko Mas Matahari bersama dengan E dan Y,” ujarnya.
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yazid Fanani menunjukkan BB kepingan emas 9kg.
Sementara Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Wirmanto mengatakan, kini ketiga tersangka sudah ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara BB yang berhasil disita antara lain, 12 keping emas sebarat 9.000 gram yang harganya senilai Rp 4,5 miliar dan 1 (Satu) unit mobil warna merah hati nomor polisi BH 1263 FN.

Pelaku dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba) dengan acaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana mengangkut, menampung, memperjual belikan emas yang berasal dari bukan pemilik Ijin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan mengelola hasil tambang emas tanpa izin. 

Sejak Tahun 1960

Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode lubang jarum di Kabupaten Merangin sudah ada sejak tahun 1960-an.

“Dulu masyarakat tidak menjadikan aktivitas itu mata pencaharian pokok atau dalam waktu-waktu tertentu saja. Tapi saat ini warga setempat bahkan warga luar menjadikan tambang emas ilegal menjadi mata pencaharian pokok," katanya.

Sebanyak 11 penambang emas terjebak di dalam lubang galian atau disebut lubang jarum sejak Senin (24/10/2016) lalu. Hingga Senin 31 Oktober 2016, korban belum berhasil dievakuasi. Penambang emas ilegal atau biasa disebut PETI itu membuat lubang sedalam antara 30-50 meter.

Diduga saat menggali, air masuk ke lubang tambang, sebab lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan kedalaman tujuh meter lebar sekitar 20 meter. Lokasi yang menjadi tambang emas tersebut tepatnya berada di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap.

200 Personil

Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan dalam proses evakuasi penambang emas ilegal, yang terjebak di dalam lubang tambang di Kabupaten Merangin. “Untuk tim yang diterjunkan dalam operasi evakuasi ini ada sekitar 200 personel. Terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD serta warga," kata Dandim 0420/Sarko Letkol Inf I Nyoman Yudhanha Dewata Putra.

Dandim Sebagai pengarah operasi evakuasi mengatakan evakuasi 11 korban terus dilakukan, termasuk menyiapkan opsi lain yakni menggunakan alat berat untuk membongkar lubang. “Walaupun medannya sangat berat kita upayakan datangkan alat berat. Kemungkinan kita akan bongkar dari seberang sungai. Yang jelas upaya evakuasi tetap kita laksanakan," kata I Nyoman Yudhanha Dewata Putra.

Sementara Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan evakuasi 11 penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian tambang di Kabupaten Merangin terus dilakukan. Meski masa pencarian tujuh hari sudah lewat.

“Kami semua akan berupaya, dan memang apa yang kita kerjakan ini tidak mudah. Kita sama-sama berdoa semoga semua korban bisa dievakuasi," katanya, Minggu (30/10). Zumi Zola juga mengaku sudah melihat langsung lokasi tambang tempat 11 pekerja tersebut terjebak.

Dia mengatakan lubang para pekerja hanya bisa dilalui satu orang saja, untuk memutar badan pun tidak bisa dan keluar harus dengan gerakan mundur. Pemprov Jambi sudah menabuh perang terhadap PETI di Provinsi Jambi. PETI ini juga sudah dilaporkan kepada Menkopolhutkam dan Kapolri. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama dengan Tim Terpadujuga rutin melakukan razia PETI, dan berhasil  membakar dompeng yang dipakai untuk menjalankan aktivitas PETI di berbagai daerah.

“Masalah PETI, kita sudah koordinasi dan apresiasi juga tim kemarin sudah bergerak di Kabupaten Tebo, ada dompeng dibakar. Ini merupakan upaya pemberantasan PETI yang kini makin marak di beberapa daerah di Provinsi Jambi,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani.

Disebutkannya, penghancuran dompeng dengan cara dibakar itu dilakukan bersama Tim Terpadu di berbagai daerah dalam rangka operasi pemberantasan PETI yang digelar kepolisian di sejumlah kabupaten dalam Provinsi Jambi. “Kami sudah melakukan segala macam upaya, baik pendekatan persuasif maupun penindakan yang tegas,” katanya. (Berbagai Sumber/Asenk Lee)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar