Polisi Bakar Mesin Dompeng PETI.IST |
Jambipos Online, Jambi-Perang terhadap Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) mulai ditabuh oleh Gubernur Jambi H Zumi Zola bersama Polisi
dan TNI di Jambi. Pemberantasan “Sapu Keliling Sindikat PETI” kini mulai digencarkan.
Pihak Polda Jambi kini dengan tegas menyikat habis oknum-oknum yang bermail
dengan PETI ini di Provinsi Jambi.
Komitmen Polda Jambi itu kembali ditandai dengan
mengamankan emas seberat sembilan kilogram. Kepingan emas hasil PETI itu
diamankan bersama tiga orang tersangka pelaku perdagangan ilegal berserta
Barang Bukti (BB) emas 9.000 gram (9kg). Emas yang diduga kuat hasil
pengumpulan dan pengolah biji emas menjadi batangan berasal dari hasil PETI di
Jambi.
Awalnya kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadi penampungan emas hasil PETI dari Kabupaten Merangin ke
Toko Mas Matahari Kota Jambi sejak bulan Agustus 2016 lalu.
Menerima laporan itu, Ditreskrim Polda Jambi, Rabu (26/10/2016)
sekitar pukul 10:00 WIB di Jalan Simpang Pulai, Kecamatan Telanaipura, Kota
Jambi, berhasil menghentikan mobil warna merah hati nomor polisi BH 1263 FN
yang dikemudikan oleh tersangka, berinisial (H). Saat dihentikan langsung
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 keping emas seberat 9 kilogramyang
diletakan di das board kendaraan.
Kepingan emas tersebut ditaksir seharga Rp 5, 4 miliar.
Emas emas tersebut sudah dicetak bulat dan akan dijual ke wilayah Kota
Jambi. Menurut pengakuan pelaku, emas-emas itu akan dijual ke salah satu toko
emas di Pasar Baru Bangko. Namun, dari hasil interogasi pihak kepolisian bahwa
emas tersebut akan dijual ke Toko Mas Matahari di Pasar Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yazid Fanani kepada wartawan
di Mapolda Jambi, mengatakan, tiga tersangka sudah diamankan. “Tersangka
ditangkap Rabu lalu di salah satu toko emas yang berlokasi di Kota Jambi,”
ungkap Yazid.
Kata Brigjen Pol Yazid Fanani, diduga kuat emas tersebut
merupakan emas hasil aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. “Kita masih
melakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiga tersangka, dua diantaranya adalah
penadah berinisial E dan Y. Saat ditangkap pelaku yang berinisial H sedang
menjalani proses jual beli di Toko Mas Matahari bersama dengan E dan Y,”
ujarnya.
Sementara Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Wirmanto
mengatakan, kini ketiga tersangka sudah ditangani Subdit IV Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara BB yang berhasil disita antara lain, 12 keping
emas sebarat 9.000 gram yang harganya senilai Rp 4,5 miliar dan 1 (Satu) unit
mobil warna merah hati nomor polisi BH 1263 FN.
Pelaku dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang
Mineral Batubara (Minerba) dengan acaman pidana paling lama 10 tahun penjara
dan denda Rp 10 milyar. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana
mengangkut, menampung, memperjual belikan emas yang berasal dari bukan pemilik
Ijin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan mengelola hasil tambang emas
tanpa izin.
Sejak Tahun 1960
Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga
mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode lubang jarum di
Kabupaten Merangin sudah ada sejak tahun 1960-an.
“Dulu masyarakat tidak menjadikan aktivitas itu mata
pencaharian pokok atau dalam waktu-waktu tertentu saja. Tapi saat ini warga
setempat bahkan warga luar menjadikan tambang emas ilegal menjadi mata
pencaharian pokok," katanya.
Sebanyak 11 penambang emas terjebak di dalam lubang galian
atau disebut lubang jarum sejak Senin (24/10/2016) lalu. Hingga Senin 31
Oktober 2016, korban belum berhasil dievakuasi. Penambang emas ilegal atau
biasa disebut PETI itu membuat lubang sedalam antara 30-50 meter.
Diduga saat menggali, air masuk ke lubang tambang, sebab
lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan kedalaman
tujuh meter lebar sekitar 20 meter. Lokasi yang menjadi tambang emas tersebut
tepatnya berada di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap.
200 Personil
Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan dalam proses
evakuasi penambang emas ilegal, yang terjebak di dalam lubang tambang di
Kabupaten Merangin. “Untuk tim yang diterjunkan dalam operasi evakuasi ini ada
sekitar 200 personel. Terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD serta
warga," kata Dandim 0420/Sarko Letkol Inf I Nyoman Yudhanha Dewata Putra.
Dandim Sebagai pengarah operasi evakuasi mengatakan
evakuasi 11 korban terus dilakukan, termasuk menyiapkan opsi lain yakni
menggunakan alat berat untuk membongkar lubang. “Walaupun medannya sangat berat
kita upayakan datangkan alat berat. Kemungkinan kita akan bongkar dari seberang
sungai. Yang jelas upaya evakuasi tetap kita laksanakan," kata I Nyoman
Yudhanha Dewata Putra.
Sementara Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan evakuasi 11
penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian tambang di Kabupaten Merangin
terus dilakukan. Meski masa pencarian tujuh hari sudah lewat.
“Kami semua akan berupaya, dan memang apa yang kita
kerjakan ini tidak mudah. Kita sama-sama berdoa semoga semua korban bisa
dievakuasi," katanya, Minggu (30/10). Zumi Zola juga mengaku sudah melihat
langsung lokasi tambang tempat 11 pekerja tersebut terjebak.
Dia mengatakan lubang para pekerja hanya bisa dilalui satu
orang saja, untuk memutar badan pun tidak bisa dan keluar harus dengan gerakan
mundur. Pemprov Jambi sudah menabuh perang terhadap PETI di Provinsi Jambi.
PETI ini juga sudah dilaporkan kepada Menkopolhutkam dan Kapolri.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama dengan Tim Terpadujuga
rutin melakukan razia PETI, dan berhasil membakar dompeng yang dipakai
untuk menjalankan aktivitas PETI di berbagai daerah.
“Masalah PETI, kita sudah koordinasi dan apresiasi juga tim
kemarin sudah bergerak di Kabupaten Tebo, ada dompeng dibakar. Ini merupakan
upaya pemberantasan PETI yang kini makin marak di beberapa daerah di Provinsi
Jambi,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani.
Disebutkannya, penghancuran dompeng dengan cara dibakar itu
dilakukan bersama Tim Terpadu di berbagai daerah dalam rangka operasi
pemberantasan PETI yang digelar kepolisian di sejumlah kabupaten dalam Provinsi
Jambi. “Kami sudah melakukan segala macam upaya, baik pendekatan persuasif
maupun penindakan yang tegas,” katanya. (Berbagai Sumber/Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE