ILUSTRASI-KAPOLDA JAMBI SAAT MENINJAU HASIL PENANGKAPAN SATWA DILINDUNGI. |
Jambipos Online, Jakarta - Kepala Bagian
Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
mengatakan, ada 69 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan 84
anggota polisi dalam pengurusan SIM dan penilangan di Polda dan Polres
selama kurun waktu 1-16 Oktober 2016.
"Sejak 1-16 Oktober sudah dilakukan penindakan oleh Bidang Profesi
dan Pengamanan (Bidpropam) masing-masing Polda dan ditemukan ada 69
kasus yang melibatkan 84 (oknum) polisi. Satu kasus, ada yang terlibat
beberapa orang," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(17/10).
Berikut data operasi pungli yang terjaring Bidpropam masing-masing Polda:
1. Polda Sumatera Utara, ada enam kasus dengan delapan oknum anggota terlibat.
2. Polda Jabar, ada empat kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
3. Polda Papua Barat, ada tiga kasus dengan tujuh oknum anggota terlibat.
4. Polda NTB ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
5. Polda Gorontalo ada satu kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
6. Polda Jambi ada satu kasus dengan dua oknum anggota terlibat.
7. Polda Kepri ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat.
8. Polda Sulsel ada sembilan kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
9. Polda Bengkulu ada satu kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
10. Polda Jatim ada dua kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
11. Polda Metro ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat.
12. Polda Jateng ada dua kasus dengan lima oknum anggota terlibat.
13. Polda Babel, ada satu kasus dengan dua oknum anggota terlibat.
14. Polda Aceh, ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat.
15. Polda NTT, ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
Menurut Martinus, dari serentetan kasus pungli di sejumlah Polda
tersebut umumnya dilakukan oleh para oknum polisi dalam pembuatan SIM,
perpanjangan masa berlaku SIM, dan penilangan di jalan.
Puluhan oknum polisi itu terancam dikenakan sanksi diberhentikan
secara tidak hormat dari korps baju coklat tersebut. "Sanksi disiplin
dan sanksi kode etik. Sanksi etik, maksimal ya pemecatan," katanya.
Sementara itu, tiga Polda yang tidak ditemukan kasus pungli adalah Polda Sultra, Polda Malut, dan Polda Papua.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta satuan
Profesi dan Pengamanan (Propam), baik di Mabes Polri, Polda, hingga
Polres agar mengecek kualitas pelayanan pada kantor Samsat dan Satpas
SIM di seluruh Indonesia.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak (merazia) Satpas SIM dan Samsat di seluruh Indonesia," kata Jenderal Tito.
Menurut dia, hal ini merupakan upaya untuk memberantas budaya suap
dan pungli di tubuh Polri sesuai dengan program kerja yang
dicanangkannya, yakni profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). (BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE