NARKOBA: Ekspose sepuluh tersangka Narkoba oleh Polres Batanghari. |
Jambipos Online, Batanghari-Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil membengkuk 10 orang pelaku Narkoba. Diantaranya adalah pengedar.
Kepala Polres (Kapolres) Batanghari, AKBP Mulia Prianto didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Siswara merelease hasil tangkapan Satnarkoba Polres Batanghari, Kamis (6/9). Barang bukti yang didapatkan dalam penangkapan itu ialah 6,8 ons Narkoba yang diperoleh dari 10 orang tersangka.
Kapolres Batanghari, AKBP Mulia Prianto menyebutkan, Narkoba tersebut berhasil diamankan setelah Satnarkoba Polres Batanghari membekuk 10 orang tersangka pengedar dan pemakai di wilayah hukum Batanghari. Seorang bandar Narkoba inisial BH diringkus di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang.
Kepala Polres (Kapolres) Batanghari, AKBP Mulia Prianto didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Siswara merelease hasil tangkapan Satnarkoba Polres Batanghari, Kamis (6/9). Barang bukti yang didapatkan dalam penangkapan itu ialah 6,8 ons Narkoba yang diperoleh dari 10 orang tersangka.
Kapolres Batanghari, AKBP Mulia Prianto menyebutkan, Narkoba tersebut berhasil diamankan setelah Satnarkoba Polres Batanghari membekuk 10 orang tersangka pengedar dan pemakai di wilayah hukum Batanghari. Seorang bandar Narkoba inisial BH diringkus di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ganja kering seberat 376 gram.Sehari setelahnya, kepolisian Batanghari kembali menangkap MY dikawasan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Batanghari. TersangkaMY kedapaatan membawa ganja kering seberat 304 gram.” Ini barang bukti yang dimusnakan, merupakan hasil tangkapan dua kebelakang,” kata Mulia.
Kapolres menambahkan, penangkapan 10 orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba tersebutdilakukan setelah adanya informasi masyarakat.Kemudian tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka pengedar Narkoba.
Kapolres menambahkan, penangkapan 10 orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba tersebutdilakukan setelah adanya informasi masyarakat.Kemudian tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka pengedar Narkoba.
“Dari 10 orang tersangka, diantaranya ada 4 empat orang wanita yang kita amankan dari wilayah hukum Tembesi dan BathinXXIV,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya 10 tersangka ini dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup.Kemudian dengan denda minimal Rp1Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.(JP-04)
Akibat perbuatannya 10 tersangka ini dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup.Kemudian dengan denda minimal Rp1Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.(JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE