Jambipos Online, Jambi-Ditkrimsus Polda Jambi memutus mata
rantai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk keperluan praktik
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu
berhasil mengungkap BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk
kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan
Merangin, Provinsi Jambi.
Hingga Rabu (12/10/2016) Ditkrimsus Polda Jambi masih
menyelidiki pemasok atau pemilik 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis
minyak mentah dan solar yang akan dijual ke pelaku penambang emas liar.
Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan
pendalaman dari keterangan para sopir, yang dijadikan tersangka. “Pendalaman
ini untuk mengetahui siapa pemilik BBM ilegal yang dibawa dari Sumatera Selatan
tersebut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto,
Rabu.
Keempat orang sopir yang dijadikan tersangka yakni Bambang
(41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi (38) warga Sumatera Selatan, Ketut
Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi (25) warga Tungkal Kabupaten
Tanjung Jabung Barat masih ditahan di Mapolda Jambi.
Polisi akan memburu pelaku utama dalam kasus ini. Sampai
saat ini, penyidik Ditkrimsus Polda Jambi masih terus mendalami dan memeriksa
para sopir tersebut dan saksi lainnya guna pemberkasan perkara mereka.
Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengungkap
BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan
emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi
Jambi.
BBM itu hasil pengolahan sumur ilegal milik warga di
Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Jambi menggunakan empat mobil truk
warna kuning yang sudah dimodifikasi secara permanen dengan daya angkut satu
unit mobil 10 ton.
Mobil mobil tersebut berhasil diamankan dan ditangkap oleh
anggota Ditkrimsus Polda Jambi di wilayah jalan Lintas Timur, Sumatera tepatnya
di daerah Mestong dan Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dan
berdasarka keterangan para pelaku sopir mereka akan membawa 35 ton BBM ilegal
itu ke Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53
huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun
penjara dan denda miliaran rupiah. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE