Kapolda Jambi, Brigjen Pol, Yazid Fanani ketika melakukan ekpose penangkapan pedagang kulit satwa langka di Polda Jambi, Kamis (20/10).IST |
Jambipos Online, Jambi-- Polda Jambi
kembali berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan
dilindungi. Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut,
Edi Kumala (45), warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga
Jumat (21/10) masih menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita polisi dari
tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit buaya
dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.
“Tersangka termasuk anggota baru sindikat perdagangan ilegal kulit
satwa langka dilindungi di Jambi. Tersangka memiliki jaringan
perdagangan kulit satwa ke Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain
di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa yang dimiliki tersangka diduga hasil
perburuan liar," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol, Yazid Fanani ketika
melakukan ekpose penangkapan pedagang kulit satwa langka di Polda Jambi,
Kamis (20/10).
"Kami masih mengerahkan satuan khusus untuk memburu anggota sindikat
perdagangan kulit satwa yang bekerja sama dengan tersangka. Sedangkan
tersangka masih kami tahan dan periksa,” Yazid menambahkan.
Menurut Yazid, pedagang kulit satwa langka di Kota Jambi itu berhasil
ditangkap setelah Satuan gabungan Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pengintaian beberapa hari di rumah
tersangka, Telanaipura, Kota Jambi.
Ketika hendak menjual ribuan kulit satwa yang dimilikinya, Rabu
(19/10), petugas langsung menangkap tersangka. Petugas menemukan barang
bukti 2.605 kulit satwa di rumah tersangka. Di antaranya terdapat dua
kulit harimau sumatera dan tiga kulit buaya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Yazid Fanani, tersangka
sudah satu tahun menjadi pengepul atau penadah kulit satwa. Tersangka
menampung kulit satwa yang sudah kering (offset). Kulit satwa
tersebut dijual tersangka ke Jakarta dan Yogyakarta sebagai bahan
kerajinan tas dan ikat pinggang. Sedangkan kulit satwa tersebut dibeli
dari para penjual di Jambi.
“Satu lembar kulit harimau sumatera dijual tersangka Rp 100 juta.
Sedangkan kulit buaya, biawak dan ular dijual hingga puluhan juta. Total
nilai jual kulit satwa yang dimiliki tersangka mencapai Rp 1
miliar,”katanya.
Yazid Fanani mengatakan, tersangka mengaku memiliki izin menjual
kulit ular dan biawak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
sejak 2014. Sesuai izin tersebut, tersangka hanya diperbolehkan menjual
kulit ular dan biawak maksimal 1.500 lembar. Namun ternyata, tersangka
menjual kulit ular dan biawak hingga 2.600 lembar. Kemudian tersangka
juga turut menjual kulit harimau sumatera dan buaya.
Menurut Yazid Fanani, Polda Jambi sudah tiga kali berhasil membongkar
jaringan sindikat perdagangan ilegal kulit atau bagian tubuh (elemen)
satwa dilindungi. Dua orang pedagang kulit harimau, trenggiling dan rusa
ditangkap di Kota Jambi awal Agustus lalu.
Kemudian empat orang pedagang kulit harimau di Kabupaten Bungo, Jambi
ditangkap awal Maret 2016. Keenam tersangka pedagang kulit satwa langka
tersebut sudah menjalani hukuman di pengadilan.
Sementara itu Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata di Jambi
mengatakan, masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan
ilegal satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang
dijatuhkan kepada para pelakunya.
“Hukuman yang dijatuhkan terhadap pemburu dan pedagang satwa langka
dilindungi sering tidak maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Karena itu praktik perburuan liar dan perdagangan kulit satwa masih
terus terjadi di Jambi,” katanya. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE