Total Kerugian Korban Capai 8,7 Milyar
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Polda
Jambi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan jasa masuk
menjadi CPNS. Sebanyak 210 orang menjadi korban penipuan enam tersangka yang
rata-rata bekerja sebagai PNS ini.(Baca Berita Terkait: Polda Jambi Diminta Ungkap Tuntas Kasus Penipuan CPNS Total Rp 4 Miliar)
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya
telah mengamankan 6 tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS
aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD.
“Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan Oktober hingga Desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan,” ujar Yazid Fanani, Selasa (25/10/2016).
“Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan Oktober hingga Desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan,” ujar Yazid Fanani, Selasa (25/10/2016).
Disebutkan, modus operandi dari kelima laporan yang diterima,
adalah para pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa ada penerimaan cpns dan
tanpa tes, hanya dengan menyerahkan persyaratan seperti fotocopy ijazah dan pas
photo. dimana dalam pengurusannya melalui orang-orang yang ada di BKN Pusat
(Badan Kepegawaian Negara).
Pada saat menawarkan janji, para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan
sebagai biaya pengurusan yang berkisar
antara Rp 60 Juta hingga Rp 150 juta per-orang. Adapun uang
tersebut di serahkan kepada
para pelaku secara bertahap.
Setelah menerima sejumlah uang muka dari para korban,
beberapa bulan kemudian para pelaku menyerahkan surat kepada para korban berupa
:
1. Surat petikan Kep. Menpan dan RB RI tentang pengangkatan
cpns (fotocopy dokumen palsu)
2. Surat keputusan tentang pengangkatan CPNS atas Nama
Korban ( fotocopy dokumen palsu)
3. Surat penetapan nomor identitas Pegawai calon PNS yang
diterbitkan BKN Pusat.(fotocopy dokumen palsu).
Setelah melihat dan menerima dokumen-dokumen tersebut,
kemudian para korban merasa yakin di terima sebagai PNS. Selanjutnya para
korban menyerahkan kembali sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana yang
diminta oleh para pelaku pada saat menjanjikan penerimaan Cpns.
“Akan tetapi sejak uang pelunasan diserahkan kepada para
pelaku sampai dengan saat ini. Para korban tidak ada yang dipanggil atau pun
tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dl Kantor BKD dimana para korban
berdomisili sebagaimana yang telah dijanjikan, merasa telah ditipu kemudian
para korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Yazid Fanani.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas
diantaranya dokumen-dokumen (fotocopy & diduga palsu) berupa surat-surat
yang dikeluarkan BKN Pusat, sejumlah Slip setoran Bank, Kwitansi Pembayaran.
“Jumlah korban diperkirakan sekitar 210 orang dan
kemungkinan bisa bertambah. Dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian sementara
yang ditimbulkan apabila ditotalkan mencapai 8,7 milyar rupiah. Hal ini tidak
menutup kemungkinan bisa bertambah apabila korban bertambah juga,” ujar Kapolda
Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.
Para Tersangka dijerat dengan pasa PASAL 378 ATAU 372
KUH-PIDANA, dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan pelaku yang ada diatas para pelaku yang saat ini sudah
tahan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE