Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka Penipu 210 CPNS


Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani memberikan keterangan pers soal penangkapan enam tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD, Selasa (25/10/2016). Foto Humas Polda Jambi.


Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani memberikan keterangan pers soal penangkapan enam tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD, Selasa (25/10/2016). Foto Humas Polda Jambi.

Total Kerugian Korban Capai 8,7 Milyar 

Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan jasa masuk menjadi CPNS. Sebanyak 210 orang menjadi korban penipuan enam tersangka yang rata-rata bekerja sebagai PNS ini.(Baca Berita Terkait: Polda Jambi Diminta Ungkap Tuntas Kasus Penipuan CPNS Total Rp 4 Miliar)

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya telah mengamankan 6 tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD. 
“Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan Oktober hingga Desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau  penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan,” ujar Yazid Fanani, Selasa (25/10/2016).

Disebutkan, modus operandi dari kelima laporan yang diterima, adalah para pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa ada penerimaan cpns dan tanpa tes, hanya dengan menyerahkan persyaratan seperti fotocopy ijazah dan pas photo. dimana dalam pengurusannya melalui orang-orang yang ada di BKN Pusat (Badan Kepegawaian Negara).

Pada saat menawarkan janji, para pelaku  meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai  biaya pengurusan yang berkisar antara Rp 60 Juta hingga Rp 150 juta per-orang. Adapun   uang  tersebut  di serahkan   kepada  para  pelaku  secara bertahap.

Setelah menerima sejumlah uang muka dari para korban, beberapa bulan kemudian para pelaku menyerahkan surat kepada para korban berupa :
1. Surat petikan Kep. Menpan dan RB RI tentang pengangkatan cpns (fotocopy dokumen palsu)
2. Surat keputusan tentang pengangkatan CPNS atas Nama Korban ( fotocopy dokumen palsu)
3. Surat penetapan nomor identitas Pegawai calon PNS yang diterbitkan BKN Pusat.(fotocopy dokumen palsu).

Setelah melihat dan menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian para korban merasa yakin di terima sebagai PNS. Selanjutnya para korban menyerahkan kembali sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana yang diminta oleh para pelaku pada saat menjanjikan penerimaan Cpns. 

“Akan tetapi sejak uang pelunasan diserahkan kepada para pelaku sampai dengan saat ini. Para korban tidak ada yang dipanggil atau pun tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dl Kantor BKD dimana para korban berdomisili sebagaimana yang telah dijanjikan, merasa telah ditipu kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Yazid Fanani.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dokumen-dokumen (fotocopy & diduga palsu) berupa surat-surat yang dikeluarkan BKN Pusat, sejumlah Slip setoran Bank, Kwitansi Pembayaran.

“Jumlah korban diperkirakan sekitar 210 orang dan kemungkinan bisa bertambah. Dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian sementara yang ditimbulkan apabila ditotalkan mencapai 8,7 milyar rupiah. Hal ini tidak menutup kemungkinan bisa bertambah apabila korban bertambah juga,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.

Para Tersangka dijerat dengan pasa PASAL 378 ATAU 372 KUH-PIDANA, dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang ada diatas para pelaku yang saat ini sudah tahan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar