Jambipos Online, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terus mendorong upaya penguatan industri perasuransian nasional dengan
meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi untuk bisa bersaing semakin
kompetitif.
Kinerja industri perasuransian hingga Agustus 2016 berada
dalam keadaan baik, tercatat angka Risk Based Capital (RBC)
Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing sebesar 513,4% persen
dan 266,9% persen atau jauh melampaui ketentuan minimum RBC asuransi
sebesar 120%.
Data-data lain industri asuransi nasional menunjukan
pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya (yoy), seperti
pertumbuhan aset sebesar 12,8% dan pertumbuhan jumlah
investasi sebesar 15,2%. Hingga Agustus 2016, ROA (return on
assets) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing
tercatat sebesar 3,34% dan 3,04% dengan ROE (return on equity) sebesar
7,70% dan 6,29%.
Dalam rangka memperkuat perusahaan asuransi, OJK juga telah
melakukan berbagai langkah dan upaya terhadap beberapa perusahaan asuransi
jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi dengan mendorong perusahaan
melakukan penambahan modal, mengoptimalkan fungsi pengawasan dan
pengendalian intern, menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko,
termasuk pencabutan ijin usaha untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi
pemegang polis dan pihak lain yang berhak.
Selain itu OJK mendorong perusahaan asuransi untuk
memperkuat sarana, prasarana, dan infrastruktur berupa teknologi informasi,
pengembangan sumber daya manusia, inovasi produk, dan perluasan saluran
distribusi.
Sejalan dengan upaya penguatan terhadap industri asuransi
dan individu-individu perusahaan asuransi tersebut, OJK menempuh langkah
penguatan terhadap perusahaan AJB Bumiputera 1912.
Langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu
dilakukan mengingat AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan
asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam
bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus
dalam mendorong optimalisasi kinerjanya.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja AJB Bumiputera
1912 agar mampu bersaing semakin
kompetitif serta mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko
terhadap kondisi perusahaan, OJK mengambil langkah percepatan penguatan
terhadap AJB Bumiputera 1912 dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai
tanggal 21 Oktober 2016.
Penggantian pengurus tersebut, dilakukan
OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK,
UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter
Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses
restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan
penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.
Tugas utama Pengurus baru AJB Bumiputera 1912
adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik
dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB
Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan. Pengurus
baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya
pada OJK.
Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912
melalui program restrukturisasi perusahaan, Pengurus baru akan
didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman
Indonesia, PT
BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT
Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT
BNI Sekuritas Indonesia. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE