Jambipos Online, Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Raden Mattaher. Tapi penyidik terkesan lamban dalam menetapkan nama-nama tersangkanya.
Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, nama-nama tersangka yang sudah ada tersebut hanya tinggal menunggu penetapan. Proyek ini menelan anggaran mencapai Rp15 Miliar. Dan dari hasil perhitungan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,7 Miliar. "Tinggal nunggu penetapannya saja,nama-nama calon tersangka sudah kita kantongi,". kata Dedy Kamis (6/10).
Dikatakan Dedy,dari hasil penyelidikan penyidik penyidik menemukan banyaknya kekurangan jumlah alat yang sudah dianggarkan sehingga menimbulkan kerugian Negara. " Ada 49 itemnya tidak ada, 21 item tidak sesuai spek," jelas Dedy.
Sejauh ini, lanjut Dedy, pihak penyidik telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan kasus tersebut. Diantaranya Kepala Dinass Kesehatan Provinsi Jambi dan beberapa orang lainnya."Ibu Andi Pada, rekanannya yakni pemilik PT Arum Karya Hutama (AKH) atas nama Paisal,"jelas Dedi.
Namun, hingga saat ini Dedy masih enggan menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.(JP-02)
Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, nama-nama tersangka yang sudah ada tersebut hanya tinggal menunggu penetapan. Proyek ini menelan anggaran mencapai Rp15 Miliar. Dan dari hasil perhitungan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,7 Miliar. "Tinggal nunggu penetapannya saja,nama-nama calon tersangka sudah kita kantongi,". kata Dedy Kamis (6/10).
Dikatakan Dedy,dari hasil penyelidikan penyidik penyidik menemukan banyaknya kekurangan jumlah alat yang sudah dianggarkan sehingga menimbulkan kerugian Negara. " Ada 49 itemnya tidak ada, 21 item tidak sesuai spek," jelas Dedy.
Sejauh ini, lanjut Dedy, pihak penyidik telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan kasus tersebut. Diantaranya Kepala Dinass Kesehatan Provinsi Jambi dan beberapa orang lainnya."Ibu Andi Pada, rekanannya yakni pemilik PT Arum Karya Hutama (AKH) atas nama Paisal,"jelas Dedi.
Namun, hingga saat ini Dedy masih enggan menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.(JP-02)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE