Pengalihan Pegawai Daerah ke Provinsi
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jambi menerima pengalihan sebanyak 6.120 pegawai dari
kabupaten dan kota se Provinsi Jambi. Penandatangan pengalihan ini dilakukan pada
Jumat (30/9/2016) siang, di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi, dihadiri oleh
seluruh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota yang ada diProvinsi Jambi.
Setelah acara
penandatanganan tersebut, dilakukan acara serahterima berita acara Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D), sesuai dengan pelaksanaan
Undang-undang No 25 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi.
Penandatanganan
berita acara serahterima personil dihadiri dan disaksikan oleh Direktorat
Jendral (Ditjen) PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik
Indonesia, Agus Pranoto Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Kepala Kejaksaat Tinggi Jambi Erbinso Saragih
SH MH, dan Sekretaris Provinsi Jambi Ridham Priskab.
Penandatangan
dilakukan oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dengan seluruh Bupati/ dan Walikota
se- Provinsi Jambi di dampingi oleh Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan se-
Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (30/9).
Sekda Provinsi
Jambi, Ridham Priskap menyampaikan pada 16 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 120/253/SJ, tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan setelah
ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah
sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintahan konkuren yang beralih
kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pemerintahan konkuren yang
beralih kewenangannya antara Pemerintah Kabupaten danKota, Pemerintahan
Provinsi dan Pemerintahan Pusat.
Disebutkan, jumlah
keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralih status dari Kabupaten danKota
ke Provinsi Jambi, sekitar 6.120 orang. Konsekuensi dari hal ini, akan ada penambahan
jumlah pegawai dan aset yang diiringi dengan penambahan porsi Anggaran Belanja
Pegawai dan Belanja Pemeliharaan pada APBD Pemerintahan Daerah yang menerima
kewenangan.
Pada
kesempatan yang sama, Zumi Zola mengatakan, perpindahan ini bukan berarti pindah
wilayah, hanya statusnya saja. Tentu yang harus kita antisipasi adalah keseimbangan
keuangan kita, termasuk untuk tenaga non PNS juga.
“Tentu kita
harus minta arahan dari Pemerintah Pusat, kita harus diberikan gambaran kondisi
keuanganan Pemerintah Provinsi Jambi itu seperti apa. Tahun ini saja dan tahun
depan juga kita yang paling banyak mengambil kemungkinan yang paling tidak
menguntungkan,” ujarnya.
“Pertemuan
dengan Menteri Keuangan di Jakarta mengatakan bahwa Pemerintah Pusat mencoba
menyusun rangka keuangan karena banyak faktor-faktor, Indonesia lumayan
terganggu dengan itu termasuk Jambi,”jelas Zola.
Zola
mengatakan, hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Jambi, bagaimana menyikapi ini dengan cepat, karena
ada perubahan, baik itu personilnya maupun asetnya.
“Jika ada
perubahan harus cepat melakukan penyesuaian. Masalah aset harus cepat ditindak
lanjuti oleh setiap SKPD yang menerima aset baru. Ini berhubungan dengan
database Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK). Harus cepat jangan sampai jadi
catatan. Karena aset ini selalu jadi catatan pada umumnya di seluruh Indonesia
bukan hanya di Jambi saja,” tegas Zola.
“Pemerintah
Provinsi Jambi meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota data-data,
mohon juga dibantu kondisi aktual dari aset-aset itu. Pemerintah Provinsi Jambi
telah melakukan perhitungan terkait penambahan personel dan aset dari
pemerintah Kabupaten dan Kota. PNS dan Non PNS seperti apa, nanti akan mendapat bantuan dari Pusat,
untuk dapat memberikan honor kepada PNS, dengan demikian Bappeda nanti bisa
mengatur, keuangan bisa mengatur anggaran belanja kita untuk pelayanan
masyarakat sebesar apa, ini akan menjadi patokan kita untuk 2017,” ujarnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE