DOKTOR:Sidang Promosi Doktor Amin Sar Manihuruk Drs, MS, dan Sally
Astuty W Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran Bandung,
Selasa 12 Februari 2013. Foto Artha Saragih.
Jambipos Online, Jambi-Penerapan Undang Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diberlakukan sejak
berlaku April 2010 lalu. Namun masih banyak pejabat publik yang tabu dan arogan
memahami UU KIP tersebut.
Bahkan dengan dalih rahasia negera, pejabat publik
kerap sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib diketahui publik secara
luas. Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari oknum pejabat publik
yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Namun kini pejabat publik wajib melek atau paham apa yang
namanya UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi
Provinsi Jambi Periode 2013–2017 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10
Januari 2014 lalu, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat publik.
Tidak ada lagi pejabat yang menutup-nutupi informasi yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Jika ada oknum pejabat yang
melakukan hal demikian bias dilaporkan ke pada Komisi Informasi Provinsi Jambi.
UU KIP di Jambi telah disosialisasikan di kalangan pejabat
hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan
Partai Politik di Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut disampaikan Departemen
Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa 24 Maret 2009
silam.
Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang
SDM Depkominfo RI, DR Amin Sar Manihuruk Drs, MS mengatakan, sosialisasi UU KIP
di Jambi telah disosialisasikan Maret 2009 lalu. Pemateri yakni Direktur
Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Amin
Sar Manihuruk.
Menurut Amin Sar Manihuruk, masyarakat Indonesia telah lama
menantikan lahirnya sebuah Undang-Undang di Republik Indonesia yang mengatur
tentang keterbukaan informasi publik. Akhirnya Indonesia memiliki UUD tentang
KIP yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Undang-Undang ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April
2008. UU ini merupakan suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia.
Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah
informasi publik,”katanya.
Disebutkan, hal ini sejalan dengan bergulirnya era
reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa yang berimplikasi dengan
adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
“Korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi
masyarakat informasi sangat signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh
informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan,” kata
Amin Sar Manihuruk.
Disebutkan, pengetahuan sangat kuat memutus rantai
kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani
permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima.
Menurut Amin Sar Manihuruk, sebuah perjalanan panjang dari
Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3
April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku sejak April 2010. Era transparansi
salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk
meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan.
“KIP guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah
paradigma lama (kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru
(transparansi birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang?
Indonesia sedang dan akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.
Disebutkan, Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar
reformasi yakni, demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi
HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.
“Lahirnya KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang
dan peran masyarakat semakin menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan
informasi publik. Kemudian konsekuensi logis dari transparansi dalam
penyelenggaraan masyarakat, berbangsa dan bernegara,”ujarnya.
Pejabat
Sosialisasikan UU KIP
Sementara itu pejabat daerah diminta untuk efektif
mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP kepada masyarakat secara
luas. Disahkannya UU KIP merupakan amanah UUD 1945. Pasal 28F dengan tegas
menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Menurut Amis Sar Manihuruk, pemerintah daerah jugu telah
melakukan pengangkatan Anggota Komisi Informasi Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota). Prosedur pembentukan Anggota Komisi Informasi Daerah
sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Kelembagaaan Komunikasi Pemerintah dan
Departemen Komunikasi dan Informatika.
Keberadaan komisi informasi karena mandat UU KIP untuk
menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, menyusun petunjuk
pelaksana dan petunjuk teknis pelayanan informasi publik serta menyelesaikan
sengketa informasi publik.
Sanksi UU KIP
Beberapa pasal yang memuat sanksi dalam UU KIP baik
terhadap Badan Publik maupun pemohon/pengguna informasi publik. Sanksi pada
Pasal 51 yakni “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik
secara melawan hukum Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau pidana dendan paling banyak Rp 5 juta.
“Yang dikenakan sanksi pada Pasal 51 ini meliputi setiap
orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana
dimaksud dalam UU KIP,” kata Amin Sar Manihuruk.
Kemudian sanksi pada Pasal 52 UU KIP yakni badan publik
dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan
informami publik berupa iformasi public secara berkala, informasi public yang
wajib diumumkan serta-merta.
Amin Sar Manihuruk menjelaskan, selanjutnya informasi
publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Sanksi yang dapat dikenakan sesuai Pasal 52 yakni sanksi
pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada
badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
Kemudian mereka yang memberi
perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam
melaksanakan pidana.
Pasal 53 : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hokum menghancurkan, merusak dan menghilangkan dokumen informasi publik dalam
bentuk media apapun yag dilindungi Negara atau yang berkaitan dengan
kepentingan umum dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp 10 juta.
Pasal 54 (1) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, I, dan huruf j pidana
denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 54 (2) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Pasal 55 : setiap orang yang dengan sengaja membuat
informasi public yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp 5 juta.
Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU KIP, 54 (1), 54 (2) dan
Pasal 55 UU KIP dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
perseorangan, kelompok orang, badan hokum, atau badan publik sebagaimana diatur
pada UU KIP.
Komisi Informasi
Publik Provinsi
Sejak Jumat 10 Januari 2014 lalu, Anggota Komisi Informasi
Publik Provinsi Jambi telah dilantik Gubernur Jambi. Pelantikan Anggota Komisi
Informasi itu masa jabatan Periode 2013-2017. Dengan sudah dilantiknya Komisi
Informasi, sengketa penerapan UU KIP bisa dilaporkan ke Komisi Informasi.
Komisioner Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi
yang dilantik yakni Zainudin SE, Drs H Suherman ME, Mohammad Orinaldi SE, Fikri
Riza S Pt SH MH dan Hendri ST MT.
Kata Gubernur Jambi kala itu, agar dengan terbentuknya
Komisi Informasi Provinsi Jambi, masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui
dan memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dan badan publik.
Disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri
khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara dengan
baik.
“Pemerintah Indonesia, sudah membuka diri terhadap hak
untuk tahu. Karena tranparansi atas informasi publik dapat meningkatkan
partisipasi masyarakat, terhadap penyelenggaraan negara atau lembaga publik
lainnya, yang kegiatannya berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Disebutkan, pembentukan Komisi Informasi Publik ini menjadi
urgen dalam kerangka meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan badan publik. Disamping itu, terbentuknya Komisi Informasi ini
diharapkan dapat menjadi medaitor penyelesaian sengketa informasi melalui
mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
UU KIP telah dikelompokkan empat bagian informasi, yaitu,
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala.
Kedua, informasi yang disampaikan secara serta merta, karena terkait dengan
hayat hidup orang banyak.
Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat,
informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia, yang dapat
mengganggu penyidikan, membahayakan pertahanan negara atau menimbulkan
persaingan yang tidak sehat.
Gubernur menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi
Jambi telah menerapkan keterbukaan informasi. Hal itu tergambar dari hasil
survei yang telah dilakukan Lembaga Kemitraan, dimana Provinsi Jambi menempati
urutan keempat pada penilaian Indonesian Gevernment Index (IGI).
Kepada Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi, Gubernur
berpesan para komisioner tersebut harus mampu bertugas menerima, memeriksa, dan
memutuskan sengketa informasi publik, melalui mediasi maupun ajudikasi non
litigasi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda
Provinsi Jambi, mengatakan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi ini akan
melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. (Asenk Lee
Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE