Jambipos Online, Jambi-Penggunaan dana desa yang kini mulai
bergulir rentan terhadap upaya pemerasan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan
dirinya petugas KPK. Kini korban penipuan KPK gadungan bisa siapa saja,
termasuk kepala desa yang menerima dana desa.
Hal itu disampaikan Gubernur Jambi H Zumi Zola kepada
wartawan usai pertemuan dengan Deputi Deputi Internal Pengaduan dan Pengawasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Miharja bersama Gubernur Jambi Zumi
Zola dan beberapa kepalada daerah dalam Provinsi Jambi dalam rapat tertutup di
Kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/10/2016).
Dalam rapat itu, Ranu mengatakan bahwa ada pejabat yang
sudah baik-baik bekerja, tetapi ada orang yang memanfaatkan mengaku-ngaku dia
orang KPK. Bahkan oknum itu memperlihatkan kartu namanya, mengaku kalau ada
kasus dekat dengan KPK.
Kata Ranu Miharja, ada KPK gadungan yang beroperasi di
Jambi saat ini. Ada beberapa oknum melakukan penipuan mengatasnamakan KPK.
Selain itu, ada juga yang mengaku dekat dengan orang KPK bisa mengurus kasus.
“Dia modusnya itu melakukan penipuan kepada pejabat di
daerah. Oleh karena itu dalam rangka pencegahan supaya jangan sampai nanti para
pejabat di daerah terganggu dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ranu.
Sementara Zumi Zola mengatakan, kedatangan Deputi
Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK sangat membantu dirinya dan pejabat di
Jambi. Kata Zola, korban penipuan KPK gadungan bisa siapa saja, termasuk kepala
desa yang menerima dana desa.
“Korbannya bisa siapa saja, dari pejabat tingkat provinsi
sampai ke kepala desa pun bisa. Apalagi ada dana desa ya, misalkan ada
informasi dana desa ini cair dan ada oknum datangi kepala desa mengatakan
seperti dikatakan tadi mengeluarkan kartu nama mengatakan KPK," ujar Zola.
Menurut Zola, telah disampaikan dihadapan bupati/walikota
yang mewakili dan juga dibuka diskusi seperti apa antisipasinya, jika ada KPK
gadungan. “Sepertinya sudah jelas jangan sampai kekhawatirkan kita takut
melanggar hukum atau segala macam. Selama itu, sudah ada prosedurnya
ikuti saja. KPK juga mengatakan demikian,” jelasnya.
Dirinya beserta bupati dan walikota di Jambi diberikan
langsung nomor telepon Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK. Sehingga
kedepan, dapat melaporkan jika ada yang mengatasnamakan KPK.
“Artinya kalau ada yang menghadap atau mengaku KPK, namanya
siapa kami bisa langsung telepon, dan akan ditindak tegas. KPK bukan untuk ibaratnya
"diperjualbelikan". KPK itu adalah instansi di negara ini yang
tugasnya jelas," kata Zola. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE