ILUSTRASI-SAD Korban Rusuh PT EMAL.Dok |
Jambipos Online, Jambi- Perwakilan dari Warsi dan warga Suku
Rimba (Suku Anak Dalam ) SAD Sungai Terap, Desa Jelutuh, Kecamatan Bathin 24
Kabupaten Batanghari mendatangi Gubernur Jambi H Zumi Zola di Ruang Kerja
Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10/2016) siang. Mereka meminta
perlindungan agar bisa menjalankan aktifitas dengan aman di lokasi mereka
berdiam.
Gubernur Jambi, H.Zumi Zola menegaskan bahwa dia akan
melindungi seluruh masyarakat Provinsi Jambi, termasuk SAD, selama sesuai
aturan. Zola mengemukakan pernyataan itu menanggapi laporan dari perwakilan
dari Warsi dan SAD Sungai Terap yang menyatakan bahwa Warga SAD tersebut telah
diusir dan diintimidasi dengan pengancaman menggunakan pistol oleh pihak PT
Wana Perintis, perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bathin
24 Kabupaten Batanghari.
Menurut penjelasan Manajer Program KKI Warsi, Robert
Aritonang, SAD Sungai Terap diusir oleh PT Wana Perintis dari lahan milik warga
SAD, pihak perusahaan menghalangi pemberian pelayanan kesehatan kepada SAD
Sungai Terap yang diberikan oleh Warsi, sehingga warga SAD Sungai Terap
tersebut ketakutan untuk kembali ke Sungai Terap.
Zola menanggapi laporan tersebut dengan tenang, dia
menyatakan bahwa jauh lebih baik jika sebelum mendatangi Gubernur Jambi, mereka
terlebih dahulu mendatangi Bupati Batanghari untuk menyampaikan permasalahan
ini.
Untuk itu, Zola minta warga SAD Sungai Terap tersebut dan
pendampingnya dari Warsi untuk menemui Bupati Batanghari, H.Syahirsah.
“Silahkan temui pak Bupati dulu, jelaskan duduk permasalahannya, karena beliau
yang punya wilayah. Saya yakin pak Bupati akan merespon dengan baik. Saya akan
telepon beliau. Jenjangnya seperti itu, kita ikuti itu. Namun seebelumnya, silahkan
temui kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk membicarakan masalah ini,
saya akan telepon Pak Irmansyah,” ujar Zola.
Terkait laporan adanya penggusuran, pembakaran rumah, dan
pengancaman menggunakan pistol dari pihak perusahaan kepada warga SAD Sungai
Terap, Zola menegaskan, apabila hal itu benar, akan dikoordinasikan kepada
pihak kepolisian, supaya ditindak tegas.
Kepada para wartawan yang mewawancarainya, Zola menyatakan
bahwa laporan dari pihak Warsi dan perwakilan SAD Sungai Terap akan di-cross
check, dan dia meminta Bupati Batanghari untuk mempelajari laporan dan
permasalahan tersebut.
“Semua masyarakat siapapun itu, mengenai hak dan
kewajibannya di negara ini ada hukum yang berlaku, yang menjadi panduan,
siapapun itu, termasuk saya. Dan saya di sini adalah untuk melindungi dan
memperjuangan kepentingan masyarakat, selama sesuai dengan Undang-Undang dan
peraturan yang berlaku,” kata Zola.
“Tadi ada laporan dari Suku anak Dalam bahwa beliau-beliau
ini digusur, diusir, dan telah terjadi intimidasi, menurut laporan, ada
senjatanya, kemudian dibatasi tidak boleh ada pelayanan kesehatan, padahal
selama ini kita sangat memprioritaskan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat,
termasuak bagi Suku Anak Dalam, saya juga turun ke SAD, kita perhatikan betul,”
ungkap Zola.
“Kalau memang ini benar terjadi, tentu ini berlawanan dan
tidak diperbolehkan, langkah awal yang saya sampaikan tadi, lahan yang mereka
sampaikan ini sudah disepakati dua tahun lalu, dengan pejabat dari Kabupaten
Batanghari, Provinsi, dan juga Kementerian Kehutanan. Menurut laporan, lahan
tersebut mau diambil oleh perusahaan, laporan tertulis sudah ada. Langkah
selanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Batanghari, tentu kami ingin tahu juga, kondisi di
lapangan seperti apa, karena beliau yang punya wilayah,” terang Zola Zola.
Kalau memang, bukti-bukti nanti menunjukkan terjadi hal
yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan kepada Suku Anak Dalam, lanjut
Zola, maka kami akan tindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan juga
akan kami koordinasikan juga masalah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Jadi, harus dilihat status lahan itu bagaimana. “Itu yang
pertama,” sebut Zola.
“Yang kedua, kalau memang terjadi intimidasi yang
menggunakan senjata, dalam bentuk apapun, dan ini sudah masuk ke kriminalitas,
maka ini akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Tadi ada laporannya,
itu tidak boleh. Jadi saya minta juga kepada pihak yang mewakili, mendampingi
Suku Anak Dalam tadi, untuk menulis laporan kepada Pemerintah Kabupaten
Batanghari, Pemerintah Provinsi, dan yang paling penting kepada kepolisian.
Kalau memang ada praktek seperti itu, itu tidak boleh.Kita akan pelajari segera
bentuk tindakannya, dalam waktu dekat ini akan kita putuskan,” jelas Zola.
Zola juga mengemukakan bahwa apabila memang terjadi seperti
yang dilaporkan oleh Warsi, tidak tertutup kemungkinan dirinya akan mengajukan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengevaluasi izin
perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan apapun yang ada di Indonesia ini, termasuk yang
ada di Provinsi Jambi ini, sudah sepantasnya untuk memperhatikan masyarakat di
sekitarnya,” pungkas Zola.
Sebelumnya, Manajer Program KKI Warsi, Robert Aritonang
menjelaskan, tiga tahun yang lalu, lahan seluas 114 hektar tersebut telah
diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada SAD
Bathin 24 yang kini berjumlah 169 Kepala Keluarga (KK). Namun sejak tiga
bulan belakangan ini, melihat perkebunan para SAD ini sangat bagus, PT Wana
Perintis mencoba untuk mengambil alih lahan mereka. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE