Jambipos Online, Jambi- Seorang
oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur.
Penangkapan dilakukan karena oknum tersebut telah melakukan pemalsuan surat
atau dokumen untuk mendapatkan pinjaman uang di salah satu bank yang ada di
Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan,
kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari salah satu bank
yang dituju oleh pelaku untuk mendapatkan kredit pinjaman. Namun caranya dengan
memalsukan dokumen atau surat keterangan.
"Tersangka bernisial BAP (26)
seorang wanita.(tersangkas) nekad memalsukan dokumen atau surat untuk
mendapatkan kredit pinjaman dari salah satu bank swasta di Jambi,"
ungkapnya, Kamis (6/10).
Pelaku ditangkap pada Senin (3/10) sekitar pukul 12.30 WIB
setelah polisi melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan karena
dilaporkan atas kasus pemalsuan surat.Atas laporan dari pihak bank, pelaku
diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk mengajukan permohonan
kredit kepada bank.
Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh anggota Polsek
Jambi Timur untuk mengungkap kasusnya dan yang bersangkutan saat ini ditahan di
Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Atas perbuatannya
itu, oknum PNS tersebut dikenakan pasal 263 KUHP tentang kasus pemalsuan surat
atau dokumen. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE