Jambipos Online, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU No.21/2011 sedang
menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan
jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi
atau disebut financial technology (Fintech).
OJK sudah membentuk “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” yang
terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan
mempelajari perkembangan Fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi
pengembangannya.
“OJK
secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini,
agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung
perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin
perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Kom isioner OJK Rahmat
Waluyanto, di Jakarta, Kamis.
Kehadiran
Fintech, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan
peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan
termasuk mendorong program inklusi keuangan. Namun juga menjadi
tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan
dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.
Dalam waktu dekat, OJK memiliki beberapa rencana untuk mendukung berkembangnya industri fintech antara lain:
1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech
nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga
yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
2. Menindaklanjuti perjanjian bersama KOMINFO, OJK menyiapkan CA (certificate authority) di
sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan
digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi
elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan
berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk
Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh
kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi,
efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.
5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di
industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta
kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna
menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa
keuangan.
Perkembangan sementara dari kajian yang dilakukan oleh “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” OJK, klasifikasi
perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK bisa terdiri dari
berbagai jenis usaha seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan,
pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, chanelling kredit dan lain sebagainya.
“Klasifikasi
perusahaan Fintech itu di luar jenis usaha Fintech di bidang sistem
pembayaran yang akan diatur Bank Indonesia,” kata Rahmat.
Dari
kajian OJK, jumlah sementara perusahaan Fintech yang masuk dalam
otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan
ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang Fintech ini,
sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis,
aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal.(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE