Jambipos Online, Jakarta-Ada sekitar 60 perusahaan trader gas di Indonesia,
tapi hampir semuanya tak punya infrastruktur, hanya bertindak sebagai calo
pemburu rente saja tanpa modal. Pemerintah
akan mematikan usaha calo gas pada 1 Januari 2017 mendatang.
Mereka mendapat alokasi gas, lalu menjualnya ke trader lain
karena tak punya pipa untuk menyalurkan gas, dan begitu seterusnya hingga ke
pembeli akhir. Trader ini membuat rantai pasokan gas menjadi panjang, harga gas
di Indonesia menjadi tidak efisien.
Saat Menteri ESDM masih dijabat oleh Sudirman Said,
sebenarnya sudah ada upaya untuk menertibkan calo-calo gas bermodal kertas ini.
Sudirman menerbitkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang kemudian direvisi
menjadi Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan Sudirman Said itu, alokasi gas hanya
boleh diberikan kepada pemegang izin usaha niaga gas yang memiliki dan
berkomitmen membangun infrastruktur gas.
Tetapi aturan ini tidak langsung menghilangkan
praktek-praktek percaloan gas oleh trader-trader nakal. Sebab, Permen ESDM
06/2016 masih memberikan masa transisi selama 2 tahun.
Selama masa transisi, diharapkan para trader dapat membangun
infrastruktur. Maka hingga 2 tahun ke depan, mereka masih bisa menjalankan
bisnis percaloannya. Dalam rapat koordinasi mengenai harga gas yang dipimpin
oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution baru-baru ini, masa transisi sampai
Februari 2018 tersebut menjadi sorotan.
Darmin terkejut mendengar bahwa ada masa transisi selama 2
tahun yang membuat calo-calo gas masih bisa bernafas. Dalam rapat, Darmin
langsung memerintahkan Kementerian ESDM merevisi Permen ESDM 06/2016.
"Dalam Permen ESDM 06 dikasih waktu 2 tahun, tolong
trader ini berevolusi sampai Februari 2018. Kita sampaikan itu di rakor. Apa
kata Pak Darmin? Dia tanya loh kok 2 tahun?" tutur Direktur Pembinaan
Program Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam diskusi di Menara Batavia,
Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Darmin menegaskan, praktek percaloan gas harus segera
hilang. Maka ia memerintahkan agar masa transisi diperpendek menjadi hingga 1
Januari 2017. Artinya, tidak boleh ada lagi trader gas bermodal kertas mulai
2017.
"Dia minta aturan itu direvisi, per 1 Januari 2017
nggak ada lagi trader bertingkat," pungkas Agus. (dtk)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE