Jambipos Online, Jambi-Guna memantapkan pencapaian Visi dan
Misi “Jambi Tuntas 2021” yang diemban Gubernur Jambi H Zumi Zola dengan Wakil
Gubernur Jambi H Fachrori Umar. Zumi Zola akan melakukan pergantian dan
pergeseran pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perombakan SKPD ini
paling lama Desember 2016.
Menurut Zumi Zola, saat ini pihaknya masih menunggu
persetujuan Perda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi
oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
“OPD sudah kita sampaikan ke pusat. Kita tak serta merta
bisa mengikuti arahan dari pusat, kan beda kondisi antara satu daerah dengan
daerah lain. Seperti kita punya perkebunan yang luas, pertanian juga. Itu tak
bisa digabung,” ujar Zola, Rabu (12/10).
Disebutkan, untuk menentukan anggaran dan pergantian atau
rotasi pejabat, harus menunggu evaluasi Perda OPD di Kemendagri. Namun yang
pertama akan dibahas, adalah instansi yang mengalami perubahan terlebih dahulu.
“Karena ada batas waktunya. Desember 2016, mungkin saja.
Nanti kita bahas setelah evaluasi Perda OPD diserahkan ke kita," katanya.
Disinggung soal bagaimana metode untuk rotasi dan
pelantikan pejabat, kata Zola, bisa saja kembali menggunakan metode lelang
jabatan, atau rotasi jabatan menggunakan metode jobvit.
“Namun peluang metode reshuffle sepertinya lebih besar. Mengingat
untuk melakukan lelang membutuhkan proses yang cukup lama. Terlebih dirinya
ingin sesegera mungkin memantapkan program kerjanya dengan baik. Waktu yang
tersedia saat ini memberikan waktu untuk saya dan Pak Wagub untuk mengevaluasi
kinerja pejabat. Dan waktu ini, juga seharusnya digunakan oleh pejabat untuk
menunjukkan kinerjanya," kata Zola.
Peleburan SKPD
Sebelumnya peleburan sebelas intansi di lingkungan
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai langkah efesiansi anggaran serta memaksimalkan kinerja satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Peleburan instansi itu sebagai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016,
tentang penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peleburan atau perampingan sebelas instansi itu telah
ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (14/9). Dewan
menetapkan OPD yang ada di Pemprov Jambi dipangkas menjadi 27 SKPD, dan 8 Biro
dengan total 35 SKPD. Dari jumlah awal mencapai 38 SKDP 8 Biro, dengan total 46
SKPD.
Ketua Pansus Ranperda Perubahaan OPD DPRD Provinsi Jambi,
Nasri Umar, mengatakan, penggabungan SKPD tersebut atas dasar adanya urusan
pemerintahan yang serumpun.
“Penggabungan juga harus dipertimbangan dengan keuangan
daerah. Karena kita ketahui dari pusat ada pengurangan anggaran. Sehingga kita
saat paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang
pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah sudah sepakat merampingkan SKPD
menjadi 35 saja,” ujar Nasri Umar.
Sejumlah SKPD yang dilebur menjadi satudiantaranya,
Dispenda Provinsi Jambi digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah menjadi Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah. Lalu Dinas Koperasi dan
UMKM digabung dengan Disperindag Provinsi Jambi, serta Dinas Pertanian digabung
dengan Badan Ketahanan Pangan.
Nasri Umarmengatakan, penggabungan SKPD tersebut atas dasar
adanya urusan pemerintahan yang serumpun. Nasri Umar juga menyatakan
kekesalannya dihadapan Gubernur Jambi H Zumi Zola diakhir penyampaian hasil
pembahasan pansus OPD.
Nasri Umar mengatakan saat rapat-rapat Pansus OPD,
perangkat daerah tidak ada SKPD yang datang. “SKPD tidak ada yang datang saat
rapat, tidak mau hadir. Akhirnya kami membahas ini tidak ada masukan dari
pemerintah daerah,” kata Nasri Umar dihapan peserta rapat.
Dikatakan Nasri, hanya dari Biro Organisasi dan Dinas
Perkebunan yang datang saat rapat. “Yang hadir cuma Biro Organisasi dan Dinas
Perkebunan Provinsi Jambi, "ujarnya.
Nasri Umar juga meminta Gubernur Jambi H Zumi Zola meninjau
kembali pejabat SKPD yang kini menjabat. “Mohon ditinjau kembali SKPD-SKPD,
mereka hanya memikirkan jabatan, hanya memikirkan jabatan nya saja,” kata Nasri
Umar.
Mencopot Pejabat
Sementara Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam waktu dekat akan
mencopot pejabat di lingkup SKPD Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan menyusul
telah dirampingkannya birokrasi yang dinilai cukup gemuk dan membebani anggaran
daerah.
Perampingan sebelas instansi itu dipastikan akan
mengeliminasi puluhan pejabat eselon II, III, dan IV. Bahkan ketentuan
perubahan SO dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sudah turun sejak 4
Agustus 2016 lalu.
“Memang arahan Mendagri ini tidak harus baku, karena ada
tiap daerah punya potensi dan masalah masing-masing. Dewan sudah merampingkan
11 instansi. Hal ini agar memaksimalkan kinerja dan penghematan anggaran, “
kata Zola.
Kata Zola, pemberlakuan SO ini, akan berdampak terhadap
sejumlah jabatan. Sehingga berpotensi mengeliminasi jabatan kepala SKPD bakal
dikurangi. Sebanyak 11 instansi terkena perampingan.
Sementara itu, untuk Sekretariat Pemprov Jambi juga terkena
imbas, yakni pengurangan pejabat eselon, seperti staf ahli. Lima posisi dua
akan dikurangi menjadi tiga staf. Kemudian untuk Biro, yang kini ada 32 orang
dari eselon tiga yang bekerja di sejumlah biro akan dikurangi menjadi 27 orang.
Kemudian eselon IV, yang sebelumnya 96 orang dikurangi menjadi 81 orang.
Selanjutnya Sekretariat DPRD juga akan mengalami penyusutan
khususnya bagi pejabat eselon tiga yang akan dibuang satu orang dari empat
pejabat yang ada dan pejabat eselon empat akan dikurangi menjadi sembilan orang
dari 11 orang. (Asenk Lee/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE