Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab dan Istri, Kapolda JambiBrigjen Pol. Drs. Lutfi Lubihanto, MM, Rektor UNJA Dr Aulia Tasman, Wakil Walikota Jambi H Abdullah Sani dan sejumlah pejabat SKPD Setda Provinsi Jambi saat menyambut Penjabat Gubernur Jambi Dr.Ir.Irman M.Si dan Istri Aslinah Irman di VIP Bandara Suntan Thaha Jambi, Kamis 6 Agustus 2015 Pukul 12.15 WIB. Foto-Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jakarta-KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di tahun
2011-2012. Irman juga pernah menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi setelah habis
masa jabatan Hasan Basri Agus, sebelum Zumi Zola menjadi gubernur definitif.
Penjabat (Pj)
Gubernur Jambi Dr Ir H Irman M.Si dan Istri Aslinah menginjakkan kaki di Jambi
pada Kamis 6 Agustus 2015 lalu. Selama 6 bulan bertugas di Provinsi Jambi
sebagai Penjabat Gubernur Jambi, Irman mengaku mendapat dukungan masyarakat,
pemerintah, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Seiring
dilantiknya Paslon Gubernur Jambi Zumi Zola-Fachrori Umar di Istana Negara oleh
Presiden Joko Widodo, Jumat (12/2/2016), dan padatanggal 16
Februari 2016 lalu dilakukan juga serah terima jabatan Gubernur
Jambi di Jambi.
Tertanggal 13 Februari 2016, berakhir juga kepemimpinan Irman
sebagai Pj Gubernur Jambi. Namun Jumat 30 September 2016, KPK menetapkan mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irmansebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di tahun 2011-2012. Apa Tanggapan Anda!
Boy J: KPK
tolong diusut sampai tuntas...tas...tas..Paling yang kelas terinyo ketangkap.
Yang kelas kakap nyo duduk manis ketawo tawo. Banyak korupsi berjamaah....Tuhan
lah yang tahu.
Umar F:
Mumpung ado celah. Korupsilah galo-galo.Kalau pas bikin KTP, ngomongnyo blangko habis,
eh ternyata!.
Khusaini:
Hukum tidak berlaku surut dan hormati praduga tak bersalah. Pengadilan yang
memutuskan.
Muhamad: Ah,
paling-paling KPK bilang gak ada niat jahat.
Berarti ada lagi yang diatasnya Pak Irman. Siapa lah yo?Rupanya yang habis
duit untuk cetak blanko e-KTP, habis dikorupsi.
Tandika: Setidaknya
Pak Irman pernah memimpin Provinsi Jambi selama enam bulan. Pak Irman juga
sudah menorehan rekam jejaknya pernah jadi Pejabat Gubernur Jambi. Kalau soal
hukum yang kini menyeret Pak Irman, itu biarkan KPK yang menjawabnya. Ini hanya
musibah bagi Pak Irman.
Jamal: Sebelum
Irman ke Jambi, berita soal dugaan korupsi yang menjerat dirinya sudah santer. Dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket
penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut
KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendari, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti
yang cukup untuk menetapkan IR Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendgari sebagai tersangka.(Irman Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jambi)
Irman disangkakan pasal
ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar
hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman
pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka IR
sebagai mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendgari atau selaku Dirjen Dukcapil
Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S (Sugiarto), diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP
tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun,"
ungkap Yuyuk.
Menurut Yuyuk, Irman
diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang
ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). "Dugaannya melakukan
perbuatan hukum menyalahgunakan kewenangan semacam 'mark up' oleh pejabat yang
bersangkutan," tambah Yuyuk.
KPK juga masih
mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini.
"Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi
yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk
melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," tegas Yuyuk.
Selain Irman, KPK sudah
menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen
Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai
tersangka dalam kasus ini sejak 22 April 2014 lalu.
Mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan
bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya
Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan
oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat
Komitmen.(Baca Juga: Penjabat Gubernur Jambi Irman Berpamitan)
Dalam dokumen yang
dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen
Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul
"Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek
e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.
Kotak bagan "Boss
Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak
pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana"
berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta,
dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.
Kotak kedua berjudul
"Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana"
berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu,
dan (3) Arief Wibowo USD 500ribu.
Terakhir, kotak ketiga
tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian
Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang
terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT
Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6
triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya
adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero)
melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN
Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas
mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP)
mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar
dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab
perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman
punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan
tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun
memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini
secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap
pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah
memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait
ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.(Berbagai Sumber/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE