Jambipos Online, Jambi-Upaya evakuasi 11 korban tewas di lubang
jarum PETI sedalam 50 meter di Desa Sungai Macang, Kecamatan Renah Pembarap,
Kabupaten Merangin, hingga Senin (31/10/2016) tak bisa dievakuasi karena
beratnya medan. Tim gabungan TNI, Polri dan BPBD sudah berupaya semaksimal
mungkin dalam melakukan evakuasi, namun gagal.
Komandan Korem 042 Garuda Putih Kol Inf Refrizal kepada
wartawan, Minggu (30/10/2016) mengatakan, evakuasi sebelas korban yang
tertimbun di kedalaman 50 meter itu masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan
TNI, Polri dan BPBD. (Berita Terkait: Zumi Zola: Kita Perang Terhadap PETI)
Tingginya debit air di lokasi kejadian membuat tim evakuasi
dan pencarian jenazah mengalami kesulitan menemukan jejak para korban. Padahal
sebanyak tiga belas mesin sedot air sudah diturunkan untuk melakukan
pengeringan. Namun masih belum berhasil menemukan keberadaan para korban yang
tertimbun selama hampir sepekan sejak Senin (24/10/2016) lalu. (Baca Juga: Ketika “Lubang Jarum” Menalan Korban )
“Kami turut prihatin dengan kondisi ini. Kami turut berduka
cita sedalam-dalamnya. Sebenarnya himbauan untuk tidak melakukan aktivitas
tersebut sudah sering kami lakukan TNI, Polri dan Pemerintah. Mereka (korban,
red) diperkirakan berada di kedalaman paling bawah,” kata Kol Inf Refrizal.
Kol Inf Refrizal mengatakan bahwa Bupati Merangin
memberikan batas waktu hingga hari ke tujuh. Jika masih tidak ditemukan,
pihaknya akan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, apakah akan
dilakukan pengerukan tanah di lokasi tersebut. “Untuk sementara masih kita
lakukan upaya pencarian, bisa saja nanti akan di kubur masal,” kata Kol Inf
Refrizal.
Terpisah, Kapolda Jambi, Brigadir Jenderal Pol Yazid Fanani
mengatakan, seluruh peralatan untuk melakukan evakuasi sudah di lokasi kejadian
dan anggota kepolisian dipimpin Kapolres Merangin, AKBP Munggaran dengan unsur
Forkompinda setempat sedang berusaha keras menemukan jenazah korban.
Lebih lanjut, Yazid Fanani mengatakan, saat ini belum bisa
memastikan berapa jumlah korban. Baik yang luka maupun yang tewas dalam
kejadian itu. Meski disebut-sebut bahwa korban tertimbun longsor berjumlah
sebelas orang.
“Tim sedang bekerja melakukan evakuasi terhadap pada korban
dan nanti akan diumumkan nama para korban secara rinci. Saya tegaskan bahwa
aksi Peti adalah terlarang dan akan diambil tindakan tegas kepada para pelaku
dan pemodal kegiatan itu. Saya minta dukungan dari seluruh masyarakat untuk
bersama memberantas PETI di seluruh Kabupaten di Provinsi Jambi,” kata Yazid
Fanani.
Meski aparat terkait sudah melarang melakukan aktivitas
PETI ternyata secara diam-diam masih saja marak penambang ilegal. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE