Jambipos Online, Jambi-Tiga Pemuda Rimba Makekal Bukit 12, Mijak,
Merimbun, Penangguk, Jum’at (21/10/2016) mengunjungi kelompok
Orang Rimba di Sungai Terap, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Melalui
jalur logging dari Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Selain untuk memperkuat silaturahmi, kunjungan ini, menurut mereka,
ingin mengetahui lebih jelas realita sesungguhnya terhadap kelompok
Orang Rimba yang ada di wilayah ini, yang mana, dalam sepekan terakhir
cukup heboh diberitakan terkait adanya aksi penggusuran atau pengusiran
yang dilakukan oleh HTI PT Wana Perintis.
Setibanya dilokasi, mereka bertemu dengan Ngelembo, yaitu salah
seorang Penghulu Adat di kelompok Terap yang saat ini menjabat sebagai
Menti. Selanjutnya, mereka ngobrol tentang beberapa issu aktual seperti
kasus pengusiran dan perkembangan kehidupan Orang Rimba yang ada di
wilayah ini.
Menurut Mijak, hasil dari obrolan tersebut, diketahui bahwa kondisi
kelompok Terap saat ini sedang beraktifitas huma ladang yang secara
posisi bersebelahan dengan HTI PT Wana Perintis.
Huma kelompok disini lanjut Mijak, juga berdampingan dengan ladang
masyarakat desa setempat yang mana situasi ini sebenarnya bukan hal baru
untuk kondisi di pinggiran Bukit 12 yang pada tahun 2000 menjadi taman
nasional (TNBD). Karena secara faktual, wilayah TNBD memang dikelilingi
oleh 26 desa yang terdiri dari desa asli mapun transmigrasi.
Usai pertemuan singkat tersebut, menurut Mijak, diketahui sebenarnya
tidak ada aksi pengusiran atau penggusuran terhadap Orang Rimba yang ada
di wilayah ini. Hal demikian, ujarnya, diakui sendiri oleh Ngelembo
saat mereka mempertanyakan perkembangan atas berita tersebut.
“Tidak ada, kehidupan Orang Rimba disini biasa-biasa saja, berladang
dan menanam singkong dikebunnya masing-masing,” kata Mijak mengungkapkan.
Kemudian, lanjut Mijak, soal lahan 114 hektar di HTI Wana Perintis
sesuai info yang mereka dapatkan, rencananya pada hari Minggu
(23/10/2016), perwakilan Orang Rimba Terap akan ke Jambi lagi karena
pada tanggal (25/10/2016) ada penyerahan SK atas lahan tersebut.
Dalam hal ini, kata Mijak, mereka juga sempat menemui pihak
perusahaan yang ada di lapangan untuk menanyakan kasus pengusiran dan
penggusuran yang sebelumnya di kabarkan.
Dan jawaban yang mereka terima kurang lebih sama dengan jawaban yang
disampaikan oleh Orang Rimba disini yang mereka temui sebelumnya.
Keterangan dari pihak perusahaan, kata Mijak, berharap agar Orang
Rimba mengikuti proses penyelesaian konflik yang saat ini sedang
berjalan, karena sebelumnya, lanjut Mijak, di lahan tersebut ada yang
ingin membersihkan lokasi.
“Jadi, di areal 114 hektar yang di tuntut oleh kelompok Terap memang
belum ada kegiatan sama sekali. Belum ada rumah ataupun pemondokan, dan
lokasi tersebut. Jarak juga cukup jauh dari huma ladang yang di
kelola Orang Rimba Terap saat ini, karena areal 114 hektar ada di Blok
E,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang alasan kenapa Orang Rimba di kelompok Terap
menuntut lokasi 144 hektar tersebut, menurut keterangan warga setempat,
kata Mijak, karena di wilayah itu (dulunya) merupakan hutan tempat
melahirkan. (*)
Sumber: DJAMBI.CO
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE