Jambipos Online, Jambi- DV (28)
warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Suka karya, Kecamatan
Kota baru dilaporkan oleh istrinya sendiri, Remmi ke Kepolisian Sektor
(Polsek) Kota Baru. DV dilaporkan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT).
Kejadian ini bermula saat DV kepergok selingkuh oleh
istrinya. Namun, bukannya meminta maaf dan mengaku bersalah, DV malah nekad
mencekik istrinya. Mengetahui jika istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi,
DV berusaha kabur ke terminal Simpang Kawat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui
Kapolsek Kota Baru AKP Anno Soembolo membenarkan jika Remmi sudah melaporkan
suaminya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anno Soembolo mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Lp B/
1070 / IX / 2016 SPKT I tanggal 24-09-2016 dengan korban Remmi. Diceritakan
Anno,awal kejadian tersebut adalah saat korban menemui pelaku di rumah kost
rekan wanitanya. Dan saat itu, korban memergoki sang suami sedang bersama
wanita lain.
Selanjutnya pelaku, marah dan menampar serta mencekik korban
yang masih istrinya tersebut.“Pelaku sudah ditangkap di salah satu loket travel
kawasan di simpang kawat, tanpa perlawanan,” ungkap AKP Anno Soembolo.
Atas perbuatannya itu, tersangka DV harus berurusan dengan
polisi karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Sementara itu, korban dalam laporanya ke polisi Remmi
meminta agar suaminya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Saya sudah
tidak kuat lagi melihat kelakuan suami saya,” ucapnya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE