Setelah melakukan perundingan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, akhirnya, Empat Kelompok Tumenggung dari Bukit 12, yaitu Ngamal, Menyurau, Ngirang dan Nyenong, Membubuhi jempol mereka atas kesepakatan pengelolaan lahan seluas 114 hektar di HTI PT. Wana Perintis, Selasa (18/10/2016). |
Jambipos Online, Jambi-Setelah melakukan perundingan di
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, akhirnya, Empat Kelompok Tumenggung dari Bukit
12, yaitu Ngamal, Menyurau, Ngirang dan Nyenong, Membubuhi jempol mereka atas
kesepakatan pengelolaan lahan seluas 114 hektar di HTI PT. Wana Perintis, Selasa
(18/10/2016).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman
kepada wartawan mengatakan, selanjutnya, sesuai rencana, tanggal 19-20 Oktober
2016, akan dilakukan penyusunan Draft MOU nya. Kemudian tanggal 24 finalisasi
Draf, dan tanggal 25 penanda-tanganan.(Baca Juga: Orang Rimba Datangi Gubernur Jambi Minta Perlindungan)
Disebutkan, menurut dokumen kesepakatan yang dihasilkan Selasa
(18/10/2016), sebelum penanda-tanganan MOU, juga akan dilakukan terlebih dulu
kalkulasi terhadap investasi PT. Wana Perintis di areal lokus 114 hektar, yang
mana nilai investasi tersebut akan di kompensasikan sebagai kewajiban PSDH.
“Hari ini telah di sepakati lahan seluas 114 hektar, dan
yang akan kelola adalah Orang Rimba. Bahwa pengelolaan atas lahan tersebut
nantinya adalah pola kemitraan. Tanggal 25 Oktober penandatanganannya,” ujar Irmansyah.
Selain beberapa Tumenggung Orang Rimba dan Dishut Prov.
Jambi, pertemuan yang dipimpin Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan
Adat, Dr.Ir.Eka W Soegiri, juga dihadiri pihak dari Kemensos, KKI-Warsi, PT.
Wana Perintis dan lainnya.
Sementara Manajer Program KKI Warsi, Robert Aritonang
mengaku senang dengan kebijakan itu. Menurutnya, SAD Sungai Terap diusir oleh
PT Wana Perintis dari lahan milik warga SAD, pihak perusahaan menghalangi
pemberian pelayanan kesehatan kepada SAD Sungai Terap yang diberikan oleh
Warsi, sehingga warga SAD Sungai Terap tersebut ketakutan untuk kembali ke
Sungai Terap.
Sebelumnya perwakilan dari Warsi dan warga Suku Rimba (Suku
Anak Dalam ) SAD Sungai Terap, Desa Jelutuh, Kecamatan Bathin 24 Kabupaten
Batanghari mendatangi Gubernur Jambi H Zumi Zola di Ruang Kerja Gubernur Kantor
Gubernur Jambi, Selasa (11/10/2016) siang. Mereka meminta perlindungan agar
bisa menjalankan aktifitas dengan aman di lokasi mereka berdiam.
Pada saat itu, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola menegaskan bahwa
dia akan melindungi seluruh masyarakat Provinsi Jambi, termasuk SAD, selama
sesuai aturan. Zola mengemukakan pernyataan itu menanggapi laporan dari
perwakilan dari Warsi dan SAD Sungai Terap yang menyatakan bahwa Warga SAD
tersebut telah diusir dan diintimidasi dengan pengancaman menggunakan pistol
oleh pihak PT Wana Perintis, perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri
(HTI) di Bathin 24 Kabupaten Batanghari. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE