Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tandatangani Sprindik Pemeriksaan

ILUSTRASI-ALAT PENGHANCUR LIMBAH B3 DI RSUD RM JAMBI.IST
Jambipos Online, Jambi-Seperti diberitakan media sebelumnya, Tim penyelidik Kejati Jambi telah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher tahun 2015.



Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes senilai Rp 15 miliar, yang diduga merugikan keuangan negara. Gelar perkara ini, guna mengkaji hasil penyelidikan terakhir tim penyidik, dan meminta pendapat dari para peserta gelar, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.


Kasus Alkes 2015 ini sebelumnya telah ditingkatkan dari status tahap pengumpulan data ke tahap penyelidikan. Sejak penyelidikan dimulai, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain Pelaksana tugas Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Andi Pada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Diah, serta ketua panitia penerima barang Alkes senilai Rp 15 miliar.


Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyidik. Pasalnya tidak semua barang yang dipesan ada, namun pembayaran sudah 100 persen. Bahkan nilainya ditaksir setengah dari nilai anggaran.

  

Sementara pada kasus Alkes 2011 lalu, Direktur PT SMs, Zulheri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.



“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z berupa uang tunai Rp 500 juta," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Agustus 2015, seperti dilansir salah satu portal nasional.


Tony menjelaskan, uang Rp 500 juta itu disita dari tersangka Zuherli yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Jambi. Perusahaan itu memenangi tender pengadaan 36 jenis alat kesehatan di RSUD Raden Mattahner Jambi. Nilai proyek pengadaan alat kesehatan itu mencapai Rp 49,1 miliar.



Uang hasil sitaan itu, lanjut Tony, kini diamankan dan disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung, BRI cabang Kebayoran Baru. Dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi ini terungkap, karena adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut.



Selain Zuherli, Satgasus Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Mulia Idris Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher Jambi. (*)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar