ILUSTRASI-ALAT PENGHANCUR LIMBAH B3 DI RSUD RM JAMBI.IST |
Gelar perkara
ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi
pengadaan Alkes senilai Rp 15 miliar, yang diduga merugikan keuangan negara. Gelar
perkara ini, guna mengkaji hasil penyelidikan terakhir tim penyidik, dan
meminta pendapat dari para peserta gelar, apakah perkara ini dapat ditingkatkan
ke penyidikan.
Kasus Alkes 2015 ini sebelumnya telah ditingkatkan dari status tahap pengumpulan data ke tahap penyelidikan. Sejak penyelidikan dimulai, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain Pelaksana tugas Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Andi Pada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Diah, serta ketua panitia penerima barang Alkes senilai Rp 15 miliar.
Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyidik. Pasalnya tidak semua barang yang dipesan ada, namun pembayaran sudah 100 persen. Bahkan nilainya ditaksir setengah dari nilai anggaran.
Sementara pada kasus Alkes 2011 lalu, Direktur PT SMs, Zulheri telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Kejaksaan
Agung (Kejagung) juga telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.
“Penyidik melakukan
penyitaan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/F.2
Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z berupa uang tunai Rp 500 juta," kata
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Agustus 2015,
seperti dilansir salah satu portal nasional.
Tony
menjelaskan, uang Rp 500 juta itu disita dari tersangka Zuherli yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Jambi. Perusahaan itu memenangi tender pengadaan 36
jenis alat kesehatan di RSUD Raden Mattahner Jambi. Nilai proyek pengadaan alat
kesehatan itu mencapai Rp 49,1 miliar.
Uang hasil
sitaan itu, lanjut Tony, kini diamankan dan disimpan di rekening penitipan
barang bukti Kejagung, BRI cabang Kebayoran Baru. Dugaan dugaan korupsi proyek
pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi ini terungkap, karena
adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan alat-alat
kesehatan tersebut.
Selain
Zuherli, Satgasus Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Mulia Idris
Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher
Jambi. (*)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE