Jembatan Timbang Bukit Baling, Muarojambi. Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Pemberian sejumlah uang oleh para
supir truk yang melintasi jembatan timbang di Provinsi Jambi, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Sri Sapto
Edi, hal itu bukan pungutan liar (Pungli). Transaksi ilegal terjadi di hampir
seluruh jembatan timbang di Provinsi Jambi, namun dibantah itu bukan Pungli.
Menurut Sri Sapto Edi, tidak ada pungli di jembatan timbang
di Jambi, yang terjadi adalah pemberian uang rokok dari supir angkutan untuk
petugas jembatan timbang. “Hanya saja banyak para sopir yang kelebihan beban
angkut dan memberikan uang rokok untuk petugas,” ungkap Sapto Edi.
Ditegaskannya, pemberian uang rokok dari sopir yang
bermuatan lebih kepada petugas jembatan timbang tidak termasuk pungli atau
gratifikasi. “Kalau itu masuk pungli
atau gratifikasi, itukan tidak benar, hanya untuk kopi dan rokok petugas di
lapangan,” tegas Sapto.
Pemberantasan praktik pungli memang langsung diperintahkan
oleh Presiden RI Joko Widodo saat ini. Dan langsung ditanggapi oleh Gubernur
Jambi Zumi Zola dengan menerbitkan intruksi tertulis berisi larangan praktik
pungutan liar di seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
“Setiap pungutan harus berdasarkan peraturan daerah, di
luar itu, ya pungli namanya dan harus ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas
Zola baru-baru ini.
Pungli kerap terjadi di Jembatan Timbang Bukit Baling,
Muarojambi. Dalam sehari bisa menjacai seribuan lebih truk lewat jembatan
timbang itu dan menyetorkan uang rokok. Bahkan sejumlah oknum juga menerima
jatah dari jembatan timbang itu. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE