Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan komunikasi
secara intensif untuk mengupayakan alokasi pembiayaan pembangunan yang
bersumber dari Pemerintah Pusat melalui kementerian atau lembaga dalam rangka
percepatan pencapaian Visi Jambi TUNTAS 2021. Pemprov Jambi juga mengharapkan
dukungan dari Anggota DPR dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi dalam
mengupayakan alokasi APBN untuk pembiayaan pembangunan di Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi juga mengharapkan dukungan
politis dari DPRD Provinsi Jambi untuk mengomunikasikan berbagai program
strategis Provinsi Jambi dengan fraksi-fraksi terkait di DPR RI sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar
pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
dalam rangka jawaban Pemprov Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Provinsi Jambi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016, Selasa (4/10).
Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar juga merinci 17 poin-poin
jawaban Pemprov Jambi tersebut yakni, keterlambatan penyampaian Nota Keuangan
dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2016, yang
seharusnya disampaikan pada minggu kedua September 2016 sebagaimana yang
diamanatkan oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya
dipengaruhi oleh kebijakan PeMerintah Pusat terkait pengalokasian dana
perimbangan yang mengalami perubahan asumsi, sehingga berdampak terhadap
keterlambatan dalam penyampaiannya ke DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian rasionalisasi dan penundaan pembayaran program
kegiatan diarahkan pada program dan kegiatan yang rutinitas, dengan harapan
pelayanan publik terkait dengan penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat
tidak terganggu.
Realisasi APBD Provinsi Jambi Tahun 2016 sampai dengan
Agustus 2016 mencapai Rp2,115 triliun dari total anggaran Rp3,742 atau setara
dengan 56,52%. Realisasi Belanja Langsung Rp1,057 triliun atau setara dengan
52,77%, yang sebagian besar realisasi Belanja Langsung tersebut terdapat pada
belanja modal sebesar Rp568,10 miliar atau setara dengan 52,25%. Realisasi
belanja tersebut dapat memberikan efek ganda terhadap ekonomi di daerah.
Berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama
kurun waktu tahun 2011 – 2015 secara rata-rata menunjukkan komposisi PAD
terhadap pendapatan Daerah sebesar 40,34%.
Berdasarkan pedoman umum pengelolaan Program Samisake
ditetapkan bahwa sisa anggaran atas pelaksanaan program Samisake merupakan
kewajiban dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengembalikannya kepada
Pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan cara menganggarkan kembali pada Perubahan APBD
Kabupaten/Kota Tahun 2016 dalam komponen Belanja Tidak terduga pada Belanja
Tidak Langsung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016.
Penurunan target pendapatan yang bersumber dari retribusi
daerah sebesar Rp1,06 miliar, bersumber dari penurunan target retribusi jasa
umum dan retribusi perizinan tertentu. Sementara untuk retribusi jasa usaha
daerah mengalami peningkatan sebesar Rp138 juta.
Penurunan retribusi jasa umum tersebut bersumber dari
Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang yang semula ditargrtkan Rp363 juta dan
target tersebut tidak dapat direalisasikan karena dampak beralihnya kewenangan
ke Pemerintah Kabupaten, Kota, dan penurunan target retribusi yang bersumber
dari pelayanan pendidikan pada Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi Rp707,84
juta, yang merupakan setoran peserta diklat kepemimpinan Kabupaten, Kota.
Poin selanjutnya rencana pelaksanaan kebijakan Pemutihan
Pajak Kendaraan Bermotor selain untuk optimalisasi pendapatan daerah, juga
merupakan upaya dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi untuk pemutakhiran
data kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, yang menjadi database untuk
menetapkan target yang rasional pada masa mendatang, khususnya untuk pajak
kendaraan bermotor.
Pengurangan komponen belanja pegawai Rp 5,48 miliar. Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan verifikasi tenaga honorer, menyangkut
kmpetensi maupun kebutuhan riil bagi SMA/SMK se Provinsi Jambi, terkait
pengalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, dimana terdapat 5.725 orang
tenaga honorer.
Kemudian tambahan anggaran untuk RSUD Raden Mattaher
sebesar p20,24 miliar dan untuk RSJ Provinsi Jambi sebesar Rp2,50 miliar
bersumber dari SiLPA BLUD Tahun 2015, dan harus dialokasikan kembali pada SKPD
yang bersangkutan sebagai pengelola BLUD, sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran
yang telah ditetapkan.
Penetapan target penerimaan dari PT Simotha Putra Parayudha
yang penetapannya pada perubahan APBD, karena uang kontribusi yang diberikan
kepada Pemerintah Provinsi Jambi merupakan keuntungan bersih tahunan yang
bersumber dari operasionalisasi gedung dan fasilitas lainnya atas dasar hasil
audit akuntan publik. PT Simotha Putra Parayudha telah memberikan kontribusinya
terhadap APBD Provinsi Jambi sejak tahun 1997.
Agar seluruh kepala SKPD beserta jajarannya merelisasikan
program dan kegiatan sesuai dengan DPA SKPD, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, serta melaksanakan program dan kegiatan dengan
memperhatikan ketersediaan waktu sampai dengan akhir tahun anggaran.
Menurut Fachrori Umar, penyusunan dokumen Ruang Terbuka
Hijau (RTH) dilakukan pada enam lokasi strategis yang terdapat di Kota Jambi:
1.Kawasan Ancol, 2.Tugu Juang, 3.Masjid Agung, 4.Eks Aren MTQ, 5.Taman Anggrek,
dan 6.Kawasan Danau Sipin.
Penyusunan dokumen perencanaan tersebut disamping untuk
meningkatkan estetika kawasan strategis di Kota Jambi, juga terkait dengan
penyediaan ruang yang lebih kondusif untuk berbagai aktivitas masyarakat.
Sementara perencanaan Aula Diklat Daerah Provinsi Jambi dikarenakan aula
tersebut sudah tidak representatif dijadikan tempat berbagai aktivitas
kediklatan. Disamping itu, aula tersebut juga sudah menjadi salah satu pilihan
masyarakat sebagai tempat acara resepsi lannya'
Selanjutnya, penyusunan dokumen perencanaan
Pengembangan Kawasan Industri Muara Sabak pada perubahan APBD Tahun 2016 masih
pada kajian studi kelayakan pengembangan kawasan Muara Sabak. Dari hasil kajian
tersebut disusulkan menjadi salah satu kawasan Indusri di Provinsi Jambi, yang
dalam pengembangannya akan diintegrasikan dengan Pealbuhan Muara Sabak milik
Pelindo Dua. Pengembangan kawasan tersebut juga diharapkan akan menjadi kawasan
pendukung untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung.
Studi LARAP merupakan salah satu kewajiban Pemerintah
Provinsi Jambi untuk mendukung program percepatan pembangunan jalur kereta api
Trans Sumatera untuk koridor Jambi – Batas Riau. Sementra pengembangan VIP di
Bandara Sultan Thaha digunakan untuk penambahan daya listrik dan kegiatan
rekayasa lalu lintas adalah untuk pengadaan lampu lalu lintas dan pembuatan
marka jalan di Kota Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE