Agun Gunandjar Sudarsa. (Antara) |
Jambipos Online, Jakarta - Anggota Komisi
I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai bahwa
jelang pilkada serentak, Pemerintah dan Aparat Kepolisian segera
mengambil langkah cepat menyusun aturan teknis yang memperkuat
pengawasan pelanggaran hukum di media sosial.
Semisal, pascadisahkannya UU ITE, Kementerian Kominfo harus segera
melakukan langkah koordinasi dengan instansi Penegak Hukum untuk membuat
aturan teknisnya. Tujuannya agar media komunikasi sosial bisa berjalan
efektif, objektif, dan tak disalahgunakan untuk kepentingan penipuan, hoax, dan sebagainya.
"Jadi harus ada langkah segera membuat kebijakan teknis yang bisa
diaplikasikan. DPR sudah selesai membuat UU, kini Pemerintah harus
tindaklanjuti agar operasional di lapangan," kata Agun, sabtu (29/10).
"Ini agar UU ini bisa bermakna sehingga menciptakan dunia media
sosial kita yang benar-benar berkontribusi mencerdaska dan memajukan."
Dia juga berharap Kepolisian memperkuat sektor cyber crime-nya, dengan memiliki kemampuan teknologi yang bisa mendeteksi berbagai pola komunikasi melalui media sosial.
Tak lupa dia mengingatkan Badan Intelijen Negara agar berperan
mencegah media sosial dimanfaatkan untuk membuat suasana kisruh di
perhelatan pilkada. Diingatkannya, BIN memperoleh kenaikan anggaran di
2017, dan itu berarti lembaga itu harus semakin bekerja keras. Termasuk
dalam menangani isu menyangkut media sosial.
"Jangan lalu BIN membiarkan ini jadi liar dan tak benar, disalahgunakan untuk provokasi dan adu domba," tegasnya. (BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE