Ketua Umum ICMI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH |
Jambipos Online, Jakarta-Atas kasus Padepokan Kanjeng Dimas yang turut dikaitkan dengan
keterlibatan salah satu tokohnya, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
(ICMI menghimbau kepada segenap anggotanya serta semua kaum ilmuwan
dan cerdik cendekia muslim, agar sungguh-sungguh menjadi teladan untuk
pencerahan bagi umat.
“Kepada
para ilmuwan dan cerdik cendekia di mana saja berada, ICMI mengajak
dengan segala kesungguhan untuk senantiasa berpikir dan berzikir dengan
benar agar kita dapat menjadi teladan untuk pencerahan kepada umat serta
kehidupan bangsa dan kemajuan peradaban ke tingkat yang semakin
tinggi,” kata Ketua Umum ICMI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH pada Kamis
(30 September 2016) di Jakarta.
Dalam
kesempatan itu, Jimly juga memberikan klarifikasi bahwa ICMI tidak akan
pernah membenarkan siapapun melakukan kemaksiatan dan tindakan yang
melanggar hukum negara.
“ICMI
tidak akan pernah membenarkan apalagi memberikan dukungan kepada
siapapun juga yang melakukan perbuatan maksiat baik menurut syari'at
agama maupun menurut hukum negara, dan apalagi menurut kaidah-kaidh ilmu
pengetahuan dan teknologi modern,” kata Jimly.
Adapun
terkait terseretnya salah satu nama tokoh ICMI, yakni Marwah Daud dalam
kasus Kyai Kanjeng Dimas, Jimly menegaskan bahwa secara organisasi ICMI
tidak bertanggung jawab terkait segala hal yang bersifat pribadi karena
itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dan pengurus
ICMI di seluruh Tanah Air.
“Kalau
soal Kasus Padepokan Kiyai Kanjeng, baiknya kita percayakan saja kepada
aparat penegak hukum dan keadilan. Semua yang benar adalah benar dan
yang salah pasti terbukti pada waktunya,” tegas Jimly.
Seperti
kabar yang beredar beberapa hari ini, Kanjeng Dimas dan pengikutnya
sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Padepokannya pada
22 September 2016 lalu. Kasus itu menyeret nama ICMI karena salah satu
nama Dewan Pakar ICMI , Marwah Daud membela Kanjeng Dimas dan
Padepokannya.
Untuk
itulah, Jimly merasa perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait
kasus tersebut, yakni bahwa tindakan Marwah Daud tidak samasekali
terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pakar ataupun Mantan
Presidium ICMI. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE