TEBING: Tampak tanah yang dikeruk
pemilih tanah membuat tebing pada permikiman warga RT 17, Kelurahan Paal V
Kotabaru Jambi. Foto ASENK LEE SARAGIH
Jambipos Online, Jambi- Warga RT 17 Kecamatan
Kotabaru Kota Jambi yang rumah nyaris longsor akibat aktivitas pengerukan tanah
yang berlebihan sedikit menemukan titik terang. Hearing yang digelar oleh
Komisi III DPRD Kota Jambi untuk mempertemukan pemilik tanah, warga RT 17,
pihak kelurahan serta kecamatan, dan pihak terkait untuk memberikan solusi atas
permasalahan yang dihadapi oleh warga RT 17 Kelurahan Paal V Kecamatan
Kotabaru.
Dalam hearing yang digelar Komisi
III DPRD Kota Jambi memutuskan untuk membuat turap sementara secara gotong
royong yang dilakukan Jefri dan Firdaus sebagai pemilik tanah yang melakukan
pengalian tanah sehingga merugikan warga lingkungan sekitar.
“Pak Jefri dan Firdaus harus
bertanggung jawab,” jelas Mustamar, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Rabu
(05/10). Dalam hearing Jefri selaku pemilik tanah sempat mengelak telah
melakukan kesalahan atas pengerukan tanah yang merugikan warga 17 karena
pada awalnya tidak bermaksud untuk melakukan penggalian tanah terlalu dalam.
“Saya sopir, saya bawa mobil,
jarang ada dirumah sehingga tidak bisa mengontrol pekerjaan tukang yang
mengeruk tanah," ujar pemilik tanah, Jefri.
Jefri bermaksud untuk menjual
tanahnya tersebut tetapi akibat permasalah tersebut tidak ada yang mau membeli
tanahnya. “Sampai sekarang tanah itu tidak ada yang mau beli,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Jambi
memutuskan pemilik tanah atas nama Jefri dan Firdaus sebagai pihak yang
melakukan penggalian tanah secara berlebihan sehingga merugikan lingkungan
sekitar, harus bertanggung jawab untuk membuat turap sementara.
Turap sementara yang dibangun
untuk mencegah terjadinya tanah longsor yang diakibatkan oleh intensitas hujan,
pemilik tanah bertanggung jawab untuk menyediakan bahan yang diperlukan untuk
membangun turap sementara.
Turap sementara yang dimaksud
adalah pasir yang dimasukan dalam karung, kemudian karung tersebut disusun
dibawah jurang yang berfungsi untuk menahan secara sementara agar tanah tidak
mudah longsor akibat hujan.
Pemilik tanah bertanggung jawab
untuk membeli pasir, kayu, dan tanah untuk turap sementara, dan warga RT 17 akan
bergotong royong untuk membangun turap sementara tersebut.
“Kalau untuk tanah dan pasirnya
sumbangan dari kedua pemilik tanah sedangkan warga akan bergotong royong
untuk menyusunnya," jelas Mustamar.
Pemilik tanah setuju untuk
membangun turap sementara dengan gotong royong karena tidak memiliki dana yang
cukup untuk membangun turap. “Kalo saya yang bangun manolah telap, duitnya dari
mano," jelas Jefri.
Komisi III DPRD Kota Jambi akan
membicarakan anggaran pembangunan turap dengan Walikota Jambi, Syarif Fasha
untuk memasukan Pembangunan Turap RT 17 di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD). "Kita akan bicarakan ke pak
wali tentang anggaran kalau bisa bantu di APBD," pungkas Musatamar. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE