Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hearing Komisi III DPRD Kota Jambi Soal RT 17 Paal V Kobar

TEBING: Tampak tanah yang dikeruk pemilih tanah membuat tebing pada permikiman warga RT 17, Kelurahan Paal V Kotabaru Jambi. Foto ASENK LEE SARAGIH


Jambipos Online, Jambi- Warga RT 17 Kecamatan Kotabaru Kota Jambi yang rumah nyaris longsor akibat aktivitas pengerukan tanah yang berlebihan sedikit menemukan titik terang. Hearing yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Jambi untuk mempertemukan pemilik tanah, warga RT 17, pihak kelurahan serta kecamatan, dan pihak terkait untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh warga RT 17 Kelurahan  Paal V Kecamatan Kotabaru.

Dalam hearing yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi memutuskan untuk membuat turap sementara secara gotong royong yang dilakukan Jefri dan Firdaus sebagai pemilik tanah yang melakukan pengalian tanah sehingga merugikan warga lingkungan sekitar.

“Pak Jefri dan Firdaus harus bertanggung jawab,” jelas Mustamar, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Rabu (05/10). Dalam hearing Jefri selaku pemilik tanah sempat mengelak telah melakukan kesalahan atas pengerukan tanah  yang merugikan warga 17 karena pada awalnya tidak bermaksud untuk melakukan penggalian tanah terlalu dalam.

“Saya sopir, saya bawa mobil, jarang ada dirumah sehingga tidak bisa mengontrol pekerjaan tukang yang mengeruk tanah," ujar pemilik tanah, Jefri.

Jefri bermaksud untuk menjual tanahnya tersebut tetapi akibat permasalah tersebut tidak ada yang mau membeli tanahnya. “Sampai sekarang tanah itu tidak ada yang mau beli,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Jambi memutuskan pemilik tanah atas nama Jefri dan Firdaus sebagai pihak yang melakukan penggalian tanah secara berlebihan sehingga merugikan lingkungan sekitar, harus bertanggung jawab untuk membuat turap sementara.

Turap sementara yang dibangun untuk mencegah terjadinya tanah longsor yang diakibatkan oleh intensitas hujan, pemilik tanah bertanggung jawab untuk menyediakan bahan yang diperlukan untuk membangun turap sementara.

Turap sementara yang dimaksud adalah pasir yang dimasukan dalam karung, kemudian karung tersebut disusun dibawah jurang yang berfungsi untuk menahan secara sementara agar tanah tidak mudah longsor akibat hujan.

Pemilik tanah bertanggung jawab untuk membeli pasir, kayu, dan tanah untuk turap sementara, dan warga RT 17 akan bergotong royong untuk membangun turap sementara tersebut.

“Kalau untuk tanah dan pasirnya sumbangan dari kedua  pemilik tanah sedangkan warga akan bergotong royong untuk menyusunnya," jelas Mustamar.

Pemilik tanah setuju untuk membangun turap sementara dengan gotong royong karena tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun turap. “Kalo saya yang bangun manolah telap, duitnya dari mano," jelas Jefri.

Komisi III DPRD Kota Jambi akan membicarakan anggaran pembangunan turap dengan Walikota Jambi, Syarif Fasha untuk memasukan Pembangunan Turap RT 17 di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Kita akan bicarakan ke pak wali tentang anggaran kalau bisa bantu di APBD," pungkas Musatamar. (JP-03)





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar