Pemimpin Redaksi Jambipos Online, Daniel Sijan (kanan) saat menerika Cendramata dari Asian Agri Jambi belum lama ini. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jakarta-Ketua Komisi 6 Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Teguh Juwarno, menyatakan bahwa suara parlemen di DPR dipastikan
mendukung beroperasinya kembali pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai
rencana investasi semula.
"Parlemen dalam hal ini memberikan dukungan politik
agar pabrik PT Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi kembali. Untuk itulah
kami dukung kepada PT. Semen Indonesia khususnya dan Kemeneg BUMN untuk
melakukan upayakan hukum terbaik agar tetap bisa beroperasi sesuai rencana
investasi," ujar Teguh Juwarno di Jakarta.
Upaya hukum yang dimaksudkan Teguh, dicontohkannya dengan
melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan PK Mahkamah Agung (MA)
yang baru saja diputuskan beberapa hari lalu.
"Ini penting, mengingat besarnya investasi yang
dilakukan telah mencapai lebih dari 90 persen, tentu keputusan MA tersebut memberi sinyal yang negatif terhadap
kepastian usaha Dan iklim investasi di Tanah Air," kata Teguh.
Karenanya, Teguh juga berharap agar MA akan memberikan
perlindungan hukum terhadap investasi yang ada. "Apa lagi investasi ini
dilakukan oleh BUMN yang notabene adalah milik negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, proses pembangunan pabrik Semen
Indonesia di Rembang saat ini mencapai 95 persen dan ditargetkan tahun 2017
sudah dapat beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan seluas 55
hektare dan luas tambang 450 hektare. Pabrik Semen Indonesia mampu berproduksi
selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.
Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, MA akhirnya mengabulkan
gugatan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan warga rembang untuk
membatalkan izin pendirian pabrik semen di kawasan sekitar Desa Tegaldowo,
Rembang, dengan alasan pendirian pabrik tersebut bakal merusak ekosistem
setempat.
Akibatnya, ribuan karyawan PT Semen Indonesia yang sebagian
besar adalah warga Rembang terancam terkena PHK jika pabrik tersebut urung
beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan
Adminitrasi Negara (AN), Prof Yos Johan Utama mengatakan, atas putusan
Peninjauan Kembali (PK) MA pada 5 Oktober lalu, para pihak yang tak puas bisa
mengajukan upaya hukum lagi. Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI No 10
tahun 2009 memberi kesempatan upaya hukum baru untuk alasan pertentangan hukum.
“Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin
lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak
bisa,” terangnya.
Proses pembangunan, pabrik semen di Rembang saat ini sudah
mencapai 95 persen, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen
menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare.
Pabrik itu mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi
mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun.
Pabrik Semen Indonesia di Rembang ini, mayoritas sahamnya di miliki oleh
Indonesia, dan dimaksudkan untuk menghadapi gempuran pabrik semen asing yang
ingin menguasai pasar Indonesia. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE