Pembangunan turap sepanjang 550 meter yang berada di kawasan Reklamasi Pasar Angso Duo Kota Jambi.IST |
Jambipos Online, Jambi-DPRD Provinsi Jambi diminta jangan
jadi pahlawan kesiangan menanggapi pembangunan turap sepanjang 550 meter yang
berada di kawasan Reklamasi Pasar Angso Duo Kota Jambi. Seharusnya dewan
membahas rencana proyek itu jauh sebelumnya.
Pembangunan turap sepanjang 550 meter yang berada di
kawasan reklamasi Pasar Angso Duo baru disoal. Sebab, pembangunan turap yang
menelan biaya Rp36 miliar menggunakan APBN ini diduga mengalihkan aset daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah sejak awal sudah mengetahui
persoalan tersebut. Dia juga mengaku sudah pernah mendapat laporan dari
masyarakat terkait persoalan ini.
Proyek turap milik Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI
Jambi ini diduga telah mengambil tanah dan pasir reklamasi milik Pemprov Jambi.
Diduga tanah dan pasir ini digunakan untuk menimbun lokasi lain, yang merupakan
bagian dari pekerjaan turap.
“Kalau kita lihat memang seperti itu. Tanah dan pasir
reklamasi dijadikan untuk menimbun di lokasi lain. Ini yang menjadi pertanyaan
kita,” ungkap politisi Gerindra ini.
Dari pentauan media, terlihat tanah dan pasir reklamasi
untuk menimbun lokasi lain, yang termasuk dalam proyek turap itu. Saat
melakukan pengecekan, tanah dan pasir sudah digali. Jika dilihat, jumlah tanah
dan pasir itu membentuk bukit.
“Ya tanah dan pasir ini untuk menimbun tempat
lain,” kata seorang pekerja, sembari menunjukkan lokasi penimbunan.
Pihak BWSS dan rekanan belum bisa dikonfirmasi.
Muhammadiyah berencana akan membahas ini bersama komisi terkait. “Nanti kita
bicarakan dengan komisi terkait,” ungkap Muhammadiyah. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE