Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan Soal Proyek Turap Angso Duo



Pembangunan turap sepanjang 550 meter yang berada di kawasan Reklamasi Pasar Angso Duo Kota Jambi.IST


Jambipos Online, Jambi-DPRD Provinsi Jambi diminta jangan jadi pahlawan kesiangan menanggapi pembangunan turap sepanjang 550 meter yang berada di kawasan Reklamasi Pasar Angso Duo Kota Jambi. Seharusnya dewan membahas rencana proyek itu jauh sebelumnya. 

Pembangunan turap sepanjang 550 meter yang berada di kawasan reklamasi Pasar Angso Duo baru disoal. Sebab, pembangunan turap yang menelan biaya Rp36 miliar menggunakan APBN ini diduga mengalihkan aset daerah.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah sejak awal sudah mengetahui persoalan tersebut. Dia juga mengaku sudah pernah mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan ini.

Proyek turap milik Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi ini diduga telah mengambil tanah dan pasir reklamasi milik Pemprov Jambi. 

Diduga tanah dan pasir ini digunakan untuk menimbun lokasi lain, yang merupakan bagian dari pekerjaan turap.

“Kalau kita lihat memang seperti itu. Tanah dan pasir reklamasi dijadikan untuk menimbun di lokasi lain. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” ungkap politisi Gerindra ini.

Dari pentauan media, terlihat tanah dan pasir reklamasi untuk menimbun lokasi lain, yang termasuk dalam proyek turap itu. Saat melakukan pengecekan, tanah dan pasir sudah digali. Jika dilihat, jumlah tanah dan pasir itu membentuk bukit. 

“Ya tanah dan pasir ini untuk menimbun tempat lain,” kata seorang pekerja, sembari menunjukkan lokasi penimbunan.

Pihak BWSS dan rekanan belum bisa dikonfirmasi. Muhammadiyah berencana akan membahas ini bersama komisi terkait. “Nanti kita bicarakan dengan komisi terkait,” ungkap Muhammadiyah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar