Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016). |
Jambipos Online, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016), akhirnya menahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan,
sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat
sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik
Pemprov Jawa Timur.
Dahlan ditahan setelah diperiksa oleh kejaksaan. Dahlan mengaku tidak
kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan karena memang sudah lama
diincar.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan
karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi
berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.
Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya
menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya
menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.
"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati,
mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa
menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena
makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana,
tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,"
tandas Dahlan.
Dahlan diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 WIB. Dia didampingi adiknya, Mi'ratul Mukminin.
Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik dalam empat pemeriksaan sebelumnya.
Selain Dahlan, polisi dalam kasus ini juga menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana. Mantan manajer pemasaran PT PWU ini disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim.
Lapas Medaeng
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016). Penetapan tersangka Dahlan Iskan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pantauan Kompas.com, Dahlan Iskan
yang sudah memakai rompi tersangka warna merah turun dari ruang
pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, dan langsung memasuki mobil tahanan
dengan dikawal tim kuasa hukum dan polisi.
Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status
penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa
33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan
negara miliaran rupiah.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lima Kali Diperiksa
Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan menteri BUMN itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Kamis (27/10/2016).
Dahlan tiba di Gedung Kejati si Jl A Yani Surabaya pada pukul 09.00 WIB. Dia didampingi adiknya Mi'ratul Mukminin. Begitu turun dari mobil Kijang Innova warna silver, Dahlan langsung menuju Gedung Kejati lantai lima guna menemui tim penyidik.
Saat berjalan dari parkir ke Gedung Kejati, mantan Dirut PLN ini
sempat menyapa dan ngobrol dengan seorang loper koran yang hendak
mengantarkan koran ke Kejati.
Saat dijegat jurnalis di depan pintu lobi, Dahlan yang mengenakan
baju lengan panjang warna merah dan celana krem tidak banyak bicara dan
menolak memberi komentar.
Dia memilih menebar senyum dan melambaikan tangan. Bagaimana pak, sehat? Dahlan menjawab "baik." Saat ditanya persiapan pemeriksaan di hari kelima, Dahlan balik bertanya ke jurnalis.
"Masa, ini sudah yang kelima," tanya Dahlan dengan melempar senyum. Saat ditanya soal materi pemeriksaan yang sudah dijalani hingga empat
kali. Dahlan memilih bungkam. Dia terus berjalan dan masuk ke Gedung
Kejati dan naik ke lantai lima.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima. Pria asal Magetan ini
sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik di empat
pemeriksaan sebelumnya.
Hingga kini, status Dahlan yang pernah menjadi Dirut PT PWU 2000-2010 masih sebagai saksi. Kasus ini baru menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardana. Dia mantan
manajer pemasaran PT PWU dan disinyalir melepas 33 aset milik BUMD
Pemprov Jatim. (*)
Sumber: Kompas.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE