Jambipos Online, Merangin-Bupati Merangin H Al Haris membuka lokakarya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Acara yang diikuti ratusan peserta itu, berlangsung di Aula Utama Kejari Merangin, Senin (24/10/2016).
Pada acara yang dihadiri Forkopomda Merangin tersebut, bupati menegaskan lokakarya yang juga diikuti para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Merangin itu, sangat penting dilakukan.
"Melalui lokakarya ini, saya berharap kedepannya tidak akan terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program daerah. Apalagi sebagai penyelenggara Kajari Merangin yang juga sebagai tim pengawal program daerah,’’ujar Bupati.
Tampil sebagai pembicara pada lokakarya yang berlangsung sehari penuh itu, Selamet Sudariyo direktur eksekutif Pusat Kajian dan Kebijakan Publik serta beberapa orang sumber lainnya dari Provinsi Jambi.
Dalam materi yang bertajuk ‘Aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah’ Selamet Sudariyo mengupas habis beberapa kesahalan yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‘’Salah satu kesalahan dalam praktek, contohnya pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus untuk pembangunan sekolah di kabupaten. Tapi petunjuk teknis baru terbit pada Oktober. Tidak ada perencanaan teknis untuk pembangunan sekolah tersebut,’’jelas Selamet.
Selain itu lanjutnya, banyak SKPD yang tidak bisa membangun organisasi pengadaan dan tidak dapat menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak ada pejabat yang memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki sertifikat pengadaan dan memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pengadaan.
Sementara itu Kajari Merangin Haryono,SH.MH minta para peserta serius mengikuti jalannya lokakarya. ‘’Akan banyak ilmu pengadaan barang dan jasa yang didapat dari lokakarya ini, untuk itu SKPD dan peserta lainnya harus ikuti dengan baik,’’pinta Kajari. (Yah)
Pada acara yang dihadiri Forkopomda Merangin tersebut, bupati menegaskan lokakarya yang juga diikuti para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Merangin itu, sangat penting dilakukan.
"Melalui lokakarya ini, saya berharap kedepannya tidak akan terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program daerah. Apalagi sebagai penyelenggara Kajari Merangin yang juga sebagai tim pengawal program daerah,’’ujar Bupati.
Tampil sebagai pembicara pada lokakarya yang berlangsung sehari penuh itu, Selamet Sudariyo direktur eksekutif Pusat Kajian dan Kebijakan Publik serta beberapa orang sumber lainnya dari Provinsi Jambi.
Dalam materi yang bertajuk ‘Aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah’ Selamet Sudariyo mengupas habis beberapa kesahalan yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‘’Salah satu kesalahan dalam praktek, contohnya pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus untuk pembangunan sekolah di kabupaten. Tapi petunjuk teknis baru terbit pada Oktober. Tidak ada perencanaan teknis untuk pembangunan sekolah tersebut,’’jelas Selamet.
Selain itu lanjutnya, banyak SKPD yang tidak bisa membangun organisasi pengadaan dan tidak dapat menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak ada pejabat yang memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki sertifikat pengadaan dan memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pengadaan.
Sementara itu Kajari Merangin Haryono,SH.MH minta para peserta serius mengikuti jalannya lokakarya. ‘’Akan banyak ilmu pengadaan barang dan jasa yang didapat dari lokakarya ini, untuk itu SKPD dan peserta lainnya harus ikuti dengan baik,’’pinta Kajari. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE