Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BPK: Gugatan Ajrisa Windra Tak Mendasar


Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Jambipos Online, Jambi-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai gugatan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi, Ajrisa Windra tidak mempunyai dasar yang kuat alias kabur tidak jelas.

Hal itu terungkap dalam sidang yang kembali di gelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dengan agenda pembacaan jawaban tergugat BPK RI atas penggugat Ajrisa, Jumat (30/9).

BPK menganggap jawaban yang dibacakan oleh Majelis Hakim, seharusnya ditolak oleh PTUN karena gugutan yang disampaikan oleh Ajrisa tidak memiliki dasar yang kuat.

BPK menolak seluruh dalil yang dinyatakan oleh penggugat, karena BPK menganggap pihaknya memiliki wewenang dalam mendapatkan data untuk pemeriksaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Angga, Kuasa Hukum BPK RI perwakilan Jambi mengakui gugatan Ajrisa Windra tidak memiliki dasar yang jelas. "Gugatan tidak jelas dan seharusnya di tolak atau  tidak diterima,"ujarnya.

Selanjutnya Angga menolak pernyataan AW yang menyatakan bahwa BPK melakukan pemaksaan dalam mendapatkan ata. “Tidak,BPK tidak pernah melakukan pemaksaan dalam mendapatkan data karena BPK memiliki wewenang. Kita meminta dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ratu Ratnajuwita, Kuasa hukum Ajrisa Windra mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti persidangan berikutnya. “Kita belum ada komentar. Kita lihat saja perkembangannya pada sidang berikutnya Senin mendatang,” katanya. (JP-05)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar