Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai gugatan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi,
Ajrisa Windra tidak mempunyai dasar yang kuat alias kabur tidak jelas.
Hal itu terungkap dalam sidang
yang kembali di gelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dengan agenda
pembacaan jawaban tergugat BPK RI atas penggugat Ajrisa, Jumat (30/9).
BPK menganggap jawaban yang
dibacakan oleh Majelis Hakim, seharusnya ditolak oleh PTUN karena gugutan yang
disampaikan oleh Ajrisa tidak memiliki dasar yang kuat.
BPK menolak seluruh dalil yang
dinyatakan oleh penggugat, karena BPK menganggap pihaknya memiliki wewenang
dalam mendapatkan data untuk pemeriksaan keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angga, Kuasa Hukum BPK RI
perwakilan Jambi mengakui gugatan Ajrisa Windra tidak memiliki dasar yang
jelas. "Gugatan tidak jelas dan seharusnya di tolak atau tidak
diterima,"ujarnya.
Selanjutnya Angga menolak pernyataan AW yang menyatakan bahwa BPK melakukan pemaksaan dalam mendapatkan ata. “Tidak,BPK tidak pernah melakukan pemaksaan dalam mendapatkan data karena BPK memiliki wewenang. Kita meminta dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ratu Ratnajuwita, Kuasa hukum Ajrisa Windra mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti persidangan berikutnya. “Kita belum ada komentar. Kita lihat saja perkembangannya pada sidang berikutnya Senin mendatang,” katanya. (JP-05)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE